Kejagung Tahan Pegawai Kementerian Agama

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2015 19:16 WIB
Pegawai yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen itu berinisial HBS.
Kejaksaan Agung hari ini menahan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi buku agama Buddha di Kementerian Agama tahun anggaran 2012. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung hari ini menahan tersangka terakhir dalam kasus dugaan korupsi buku agama Buddha di Kementerian Agama tahun anggaran 2012. Tersangka tersebut adalah pegawai Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial HBS.

Jaksa sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap HBS hari ini. "Penyidik selanjutnya melakukan penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Rabu (25/3).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-23/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 25 Maret 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek pengadaan yang anggarannya mencapai sekitar Rp 7,2 miliar ini bermasalah karena diduga telah terjadi rekayasa tender dan mark-up. Untuk mengusutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 22 orang saksi dan menyita berbagai dokumen.

Dengan penahanan hari ini, tercatat sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi buku agama Buddha. Mereka adalah WN (Swasta), ES (Direktur CV. Karunia Jaya), HBS (PNS Kemenag selaku Pejabat Pembuat Komitmen), AJW (Mantan Dirjen Bimas Buddha), dan SS (Direktur CV. Samoa Raya).

Kelima tersangka dipastikan sudah mendekam di rumah tahanan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal kurungan empat tahun dan paling lama 20 tahun. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER