Wali Kota Airin Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Puskesmas

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 14:32 WIB
Airin diperiksa sebagai saksi untuk kasus tahun anggaran 2011-2012 di Tangerang Selatan. Airin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/12). (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Walikota Tangsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Jumat (27/3). Airin memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak sejak pukul 10.00 WIB.

Ini merupakan kehadiran pertama Airin dalam pemeriksaan terkait kasus yang telah menjerat suaminya, Tubagus Chaery Wardana sebagai tersangka itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggilan sebenarnya sudah dilayangkan beberapa kali, namun bari kali ini Airin memenuhi kewajibannya. "Sudah beberapa panggilan. Pada waktu itu beliau tidak hadir karena ada halangan yang sah menurut undang-undang," ujar Tony.

Menurutnya Airin ditanyai terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah. Sebagai kepala daerah, kata dia, nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah menjadi tanggungjawabnya.

"Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah," katanya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Sementara tersangka lain dari pihak swasta antara lain Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Tujuh tersangka dalam kasus ini telah ditahan. Lima tersangka ditahan Kejaksaan Agung. Sementara dua tersangka, Mamak Jakmaksari dan Chaery Wardana, telah lebih dulu ditahan Komisi Pemberatasan Korupsi atas kasus berbeda. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER