"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (26/3). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-29./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 26 Maret 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kasus ini, Setyo telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).
Pada perencanaan dilakukan oleh pihak kain yakni personil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan alasan dilakukan secara swakelola
Juga ada kelalaian menunjuk perusahaan penggarap proyek yang menawarkan harga penegerjaan lebih tinggi. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis dari bus yang dibeli.
Dalam pelelangan empat paket proyek, empat perusahaan yang menang tidak memenuhi kualifikasi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya.
Masing-masing perusahaan menjadi perusahaan kemitraan. Namun, perusahan tersebut tidak memiliki kemampuan dasar seusai dengan pekerjaan yang dilelangkan.
Dalam kasus ini juga ada perubahan, penambahan atau mengganti dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan cara menambahkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan persyaratan keagenan dari Kementerian Perindustrian.
Tindakan tersebut menyebabkan gugurnya perusahaan penawar harga terendah yang seharusnya memenangkan tender, PT Putriasi Utama Sari.
Namun, dalam praktiknya, empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 54 miliar. (hel)