Jaksa Tahan Tersangka Terakhir Korupsi TransJakarta

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2015 20:02 WIB
Dia adalah Direktur PT Korindo Motors, Chen Chong Kyong yang menjadi pemenang tender bus TransJakarta meski tidak memenuhi kualifikasi.
Bus TransJakarta melakukan proses naik turun penumpang. (detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung menahan‎ Direktur PT Korindo Motors, Chen Chong Kyong terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2013.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (26/3). Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-29./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 26 Maret 2015.

Sebelumnya, pada Senin (23/3), jaksa juga telah menahan Direktur Utama PT Mobilindo, Budi Susanto. Dengan demikian, Chong Kyong adalah tersangka terakhir yang ditahan Kejaksaan terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka lainnya adalah Direktur BPPT Prawoto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, Pejabat PPK Drajat Adhyaksa dan ketua panitia pengadaan Setyo Tuhu.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Setyo telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

Kasus korupsi TransJakarta ini adalah soal pengadaan bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler pada 2013. Pengerjaan proyek baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, sudah terjadi kejanggalan yang jadi bukti korupsi.

Pada perencanaan dilakukan oleh pihak kain yakni personil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan alasan dilakukan secara swakelola

Juga ada kelalaian menunjuk perusahaan penggarap proyek yang menawarkan harga penegerjaan lebih tinggi. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis dari bus yang dibeli.

Dalam pelelangan empat paket proyek, empat perusahaan yang menang tidak memenuhi kualifikasi. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya.

Masing-masing perusahaan menjadi perusahaan kemitraan. Namun, perusahan tersebut tidak memiliki kemampuan dasar seusai dengan pekerjaan yang dilelangkan.

Dalam kasus ini juga ada perubahan, penambahan atau mengganti dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan cara menambahkan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan persyaratan keagenan dari Kementerian Perindustrian.

Tindakan tersebut menyebabkan gugurnya perusahaan penawar harga terendah yang seharusnya memenangkan tender, PT Putriasi Utama Sari.

Namun, dalam praktiknya, empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 54 miliar. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER