Bekas Direktur Pertamina Jalani Praperadilan Hadapi KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 07:46 WIB
Bekas Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo menuding KPK tak memiliki bukti kuat ketika menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo, akan menjalani sidang perdana praperadilan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso selaku bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. "Sidang praperadilan untuk pemohon Pak Suroso akan dipimpin Pak Suyadi sebagai hakim tunggal," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, Ahad sore (29/3).

Dalam sidang kali ini, Suroso melalui kuasa hukumnya dijadwalkan mendengarkan pembacaan gugatan terhadap KPK. Suroso menuding KPK tak memiliki bukti kuat saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, KPK melalui biro hukum bakal menanggapinya. Selanjutnya, proses sidang akan berlanjut pada pembuktian yang dapat berupa saksi fakta, saksi ahli, atau dokumen.

Sebelumnya, Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem. Selain Suroso, suap juga diterima mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005.

Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER