Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, memastikan permohonan dan proses sidang praperadilan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana gugur karena kasusnya telah dilimpahkan ke tingkat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Praperadilan otomatis gugur. Sidang akan kehilangan panggung jika pokok perkaranya sudah disidangkan. Sebab praperadilan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, seperti itu logika hukumnya," ujar Made saat dikonfirmasi Jumat (27/3).
Meski demikian, Made mengatakan sidang praperadilan Sutan bakal tetap digelar dengan menjadikan berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim nantinya akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkara untuk menyatakan praperadilan Sutan gugur.
"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur sebuah perkara harus sudah disidang atau belum," ujar Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pelimpahan perkara sudah diserahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (26/3). Jaksa Penuntut Umum KPK telah rampung menyusun dakwaan dan kini tinggal pengadilan yang mengatur jadwal sidang perkaranya. "Kapan pastinya kami belum tahu," ujar Priharsa.
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mempertanyakan pelimpahan berkas kasus kliennya tersebut. Dia curiga KPK menjadikan pelimpahan kasus ke pengadilan hanya akal-akalan untuk menghindari praperadilan.
Menurut Eggi, ketidakhadiran KPK di sidang praperadilan Senin (23/3) tak lebih dari strategi untuk mengulur waktu. Pengunduran jadwal praperadilan selama dua pekan dimanfaatkan KPK untuk menyusun berkas dakwaan Sutan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
"Ini adalah skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan. KPK seharusnya menghormati praperadilan," ujar Eggi.
Meski demikian, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang memastikan sidang praperadilan Sutan pada akhirnya bakal tetap digelar walau kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi sidang itu digelar hanya untuk mendengar putusan hakim yang menggugurkan praperadilan itu sendiri," ujarnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era bekas Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(utd)