"Praperadilan otomatis gugur. Sidang akan kehilangan panggung jika pokok perkaranya sudah disidangkan. Sebab praperadilan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, seperti itu logika hukumnya," ujar Made saat dikonfirmasi Jumat (27/3).
Meski demikian, Made mengatakan sidang praperadilan Sutan bakal tetap digelar dengan menjadikan berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim nantinya akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkara untuk menyatakan praperadilan Sutan gugur.
"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur sebuah perkara harus sudah disidang atau belum," ujar Made.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mempertanyakan pelimpahan berkas kasus kliennya tersebut. Dia curiga KPK menjadikan pelimpahan kasus ke pengadilan hanya akal-akalan untuk menghindari praperadilan.
"Ini adalah skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan. KPK seharusnya menghormati praperadilan," ujar Eggi.
Meski demikian, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang memastikan sidang praperadilan Sutan pada akhirnya bakal tetap digelar walau kasus telah dilimpahkan ke pengadilan. "Tapi sidang itu digelar hanya untuk mendengar putusan hakim yang menggugurkan praperadilan itu sendiri," ujarnya.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era bekas Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (utd)