Menurut Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutrisna, sidang praperadikan Suryadharma akan dipimpin hakim tunggal Teti Herdianti. "Sidang dijadwalkan untuk digelar pukul 09.00 WIB," ujar Made ketika dikonfirmasi, Ahad sore (29/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasamala memastikan tim biro hukum KPK telah mengantongi bukti pendukung praperadilan dan telah menyiapkan jawaban untuk gugatan di persidangan. "Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," ujar Rasamala tanpa merinci pernyataan yang dimaksud.
"Takutnya usaha mereka jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan, kasus SDA kemungkinan bakal dihentikan," ujar Andreas.
KPK gencar mendalami penyidikan kasus Suryadharma dengan memanggil tiga mantan anggota Komisi VIII DPR selama tiga hari berturut-turut, pekan lalu. Mereka adalah terpidana kasus pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar; perantara suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa; dan seorang saksi penting yang berstatus cegah, Nurul Iman Mustafa.
Komisi VIII DPR diketahui punya tugas dan fungsi sebagai mitra kerja Kementerian Agama, di antaranya termasuk pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengorek dugaan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jamaah haji.
"Semua keterangan sudah saya sampaikan kepada penyidik apa adanya," ujar Zulkarnaen usai diperiksa KPK, Rabu (25/3).
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (rdk)