KPK Periksa Direktur Rekanan Innospec ihwal Bensin Bertimbal

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mar 2015 16:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, dipanggil bersaksi kasus TEL Pertamina.
Tersangka kasus suap proyek tetraethyl lead (TEL) Pertamina Suroso Atmomartoyo berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3). (AntaraFoto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) alias timbal Pertamina tahun 2004 hingga 2005. Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TEL Pertamina," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (27/3).


Perkara ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja perusahaan asal Inggris Innospec Ltd di Indonesia. Innospec penah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat perusahaan itu dikenakan denda US$ 12,7 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Innospec melalui PT Soegih Interjaya, yang kala itu dipimpin oleh Willy Sebastian Liem, menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap itu diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005.

Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Willy dan Suroso kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012.

Suroso sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Keduanya telah ditahan pada Selasa 24 Februari 2015 lalu. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya sementara Suroso mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER