"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TEL Pertamina," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (27/3).
Perkara ini lebih dikenal sebagai 'kasus Innospec' lantaran PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja perusahaan asal Inggris Innospec Ltd di Indonesia. Innospec penah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat perusahaan itu dikenakan denda US$ 12,7 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Willy dan Suroso kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012.
Keduanya telah ditahan pada Selasa 24 Februari 2015 lalu. Willy ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya sementara Suroso mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta. (utd)