Trimedya: Jika Komisi III Puas, Angket Yasonna Bisa Berhenti

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 13:45 WIB
Besok Menkumham Yasonna Laoly diundang Komisi III untuk menjelaskan putusannya soal dualisme Golkar dan PPP.
Politisi Trimedya Panjaitan yang mewakili pemohon dari PDI Perjuangan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/9). (ANTARA /Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengatakan adanya kemungkinan hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laolly tidak berlanjut. Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi apabila Komisi III puas dengan penjelasan Yasonna terkait dengan putusan dualisme yang diambil dalam perkara Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

"Saya kira di Komisi III kalau puas dengan penjelasan Menkumham mudah-mudahan saja hak angket tidak berlanjut," ujar Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).

Diketahui, sebagian besar anggota dewan yang menggunakan hak angketnya, berasal dari partai Koalisi Merah Putih. Oleh sebab itu, Trimedya berharap Yasonna dapat menjelaskan secara jelas landasan hukum yang digunakan dalam membuat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar dan PPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan Laoly bisa jelaskan dengan landasan hukum yang jelas, sehingga kawan-kawan KMP akan puas," tegasnya.

Diketahui, besok Selasa (31/3) merupakan undangan kedua Komisi III terhadap Menkumham Yasonna Laoly. Pekan lalu, Yasonna tidak hadir memenuhi undangan pertama Komisi Hukum DPR. Undangan ini dilayangkan karena dinilai adanya politisasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna dalam menangani perkara dualisme di internal partai.

Untuk perkara PPP, Yasonna mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy. Tidak terima putusan tersebut, pihak Suryadharma Ali dan Djan Faridz menggugat putusan tersebut ke PTUN. Kemudian, PTUN menerima gugatan tersebut yang mengakibatkan Menkumham harus membatalkan pengesahan kubu Romi. Tidak tinggal diam, Yasonna pun mengajukan banding atas hasil sidang PTUN.

Sedangkan untuk perkara Golkar, Yasonna menerima amar putusan Mahkamah Partai untuk menerima dan mengesahkan kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional, Ancol, Jakarta.

Soal hak angket ini pun sebenarnya tidak semua KMP memiliki sikap tegas. PAN yang tidak terpecah misalnya menyarankan anggotanya untuk tidak ikut hak angket. Partai Demokrat juga serupa. Mereka menegaskan tidak akan ikut serta dalam angket yang dinilai mereka hanyalah persoalan internal Golkar semata.

Sedang PPP dan Golkar, anggotanya terbelah. PPP kubu Romi menyatakan akan memberikan sanksi bagi anggota fraksi yang mendukung hak angket. Sedang Golkar, kubu Agung Laksono menyarankan hak angket hanya akan menambah persoalan yang tidak perlu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER