"Saya kira di Komisi III kalau puas dengan penjelasan Menkumham mudah-mudahan saja hak angket tidak berlanjut," ujar Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, besok Selasa (31/3) merupakan undangan kedua Komisi III terhadap Menkumham Yasonna Laoly. Pekan lalu, Yasonna tidak hadir memenuhi undangan pertama Komisi Hukum DPR. Undangan ini dilayangkan karena dinilai adanya politisasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna dalam menangani perkara dualisme di internal partai.
Sedangkan untuk perkara Golkar, Yasonna menerima amar putusan Mahkamah Partai untuk menerima dan mengesahkan kepengurusan yang dipimpin oleh Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional, Ancol, Jakarta.
Soal hak angket ini pun sebenarnya tidak semua KMP memiliki sikap tegas. PAN yang tidak terpecah misalnya menyarankan anggotanya untuk tidak ikut hak angket. Partai Demokrat juga serupa. Mereka menegaskan tidak akan ikut serta dalam angket yang dinilai mereka hanyalah persoalan internal Golkar semata.
Sedang PPP dan Golkar, anggotanya terbelah. PPP kubu Romi menyatakan akan memberikan sanksi bagi anggota fraksi yang mendukung hak angket. Sedang Golkar, kubu Agung Laksono menyarankan hak angket hanya akan menambah persoalan yang tidak perlu. (hel)