Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) terus berbalas pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hari ini, Senin (30/3), giliran Ketua Fraksi Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dilaporkan Ical cs ke Bareskrim Polri.
Putra politikus senior Golkar Ginandjar Kartasasmita itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan dokumen. Ia dituding memalsukan dokumen karena menggunakan kop surat Fraksi Golkar padahal, menurut kubu Ical, ia telah dipecat dari Fraksi.
Untuk diketahui, pemecatan terhadap sejumlah kader Golkar yang dilakukan Ical beberapa waktu lalu itu tak diakui kubu Agung, dan merupakan salah satu masalah dari rentetan persoalan akibat perseteruan internal partai beringin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya dari kuasa hukum Golkar melaporkan Agus Gumiwang dengan Pasal 335, 236, dan 167 KUHP,” kata Ali Syamiarta, pengacara yang mewakili Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Pasal 335 dipakai dalam pelaporan terhadap Agus Gumiwang karena ia dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki ruangan Fraksi Golkar dan mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan kubu Ical.
Sementara Pasal 167 digunakan karena Agus Gumiwang, menurut Ical cs, “Memasuki daerah yang dilarang,” yakni Fraksi Golkar di DPR yang dianggap kubu Ical bukan hak Agus lagi setelah dipecat Ical dari Golkar.
Baca selengkapnya kisruh partai beringin di FOKUS:
Dua Golkar Berebut Lantai 12Di DPR, Bambang Soesatyo membenarkan Agus Gumiwang dilaporkan kubunya ke Polri. “Dia memalsukan kop surat, memakai stempel Fraksi Golkar, dan memaksa menduduki Sekretariat Golkar,” ujar dia.
Bambang menyatakan tak ada alasan bagi Agus Gumiwang untuk mengambil alih Sekretariat Fraksi Golkar DPR. “Berani-beraninya dia ultimatum kami (untuk meninggalkan Sekretariat Fraksi). Pimpinan DPR sudah jelas mengatakan Agus Gumiwang Kartasasmita belum sah (sebagai Ketua Fraksi Golkar) sampai hari ini,” kata sang Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Bambang, pimpinan DPR belum mengesahkan kepengurusan Fraksi Golkar kubu Agung Laksono karena perkara dualisme kepengurusan Golkar belum inkrah. Gugatan Ical masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan majelis hakim belum memberikan putusan.
(agk)