Putra politikus senior Golkar Ginandjar Kartasasmita itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan dokumen. Ia dituding memalsukan dokumen karena menggunakan kop surat Fraksi Golkar padahal, menurut kubu Ical, ia telah dipecat dari Fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 335 dipakai dalam pelaporan terhadap Agus Gumiwang karena ia dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki ruangan Fraksi Golkar dan mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan kubu Ical.
Baca selengkapnya kisruh partai beringin di FOKUS: Dua Golkar Berebut Lantai 12
Di DPR, Bambang Soesatyo membenarkan Agus Gumiwang dilaporkan kubunya ke Polri. “Dia memalsukan kop surat, memakai stempel Fraksi Golkar, dan memaksa menduduki Sekretariat Golkar,” ujar dia.
Bambang menyatakan tak ada alasan bagi Agus Gumiwang untuk mengambil alih Sekretariat Fraksi Golkar DPR. “Berani-beraninya dia ultimatum kami (untuk meninggalkan Sekretariat Fraksi). Pimpinan DPR sudah jelas mengatakan Agus Gumiwang Kartasasmita belum sah (sebagai Ketua Fraksi Golkar) sampai hari ini,” kata sang Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali.
Menurut Bambang, pimpinan DPR belum mengesahkan kepengurusan Fraksi Golkar kubu Agung Laksono karena perkara dualisme kepengurusan Golkar belum inkrah. Gugatan Ical masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan majelis hakim belum memberikan putusan. (agk)