Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sarat dengan muatan politis. Alasannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijadikan tersangka di saat menjelang pemilihan presiden 2014.
Humprey mengatakan, muatan politis sangat kental mengingat Suryadharma merupakan salah satu pendukung calon presiden RI saat itu,yakni Prabowo Subianto. "Dan itu terlihat ketika penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah SDA mengantar Prabowo mendaftar ke KPU," ujar Humprey.
Selain itu, kata Humprey, sudah menjadi konsumsi publik bahwa Ketua nonaktif KPK Abraham Samad belakangan diketahui ikut bersaing dalam perebutan kursi wakil presiden sebagai pendamping Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penetapan Suryadharma jadi tersangka, Humprey menilai, cara tersebut memberi pengaruh banyak pada elektabilitas Prabowo sebagai calon pesaing.
Pemimpin sementara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, membantah tudingan tersebut. Menurut Johan, dalam setiap penetapan tersangka, KPK pasti telah mengantongi lebih dari dua alat bukti. "Dalam gelar perkara pun semua pimpinan turut terlibat," ujar Johan.
Lewat dugaan penetapan tersangka yang penuh dengan muatan politis tersebut, kini Suryadharma menggugat KPK dalam sidang praperadilan.
Gelaran sidang pertama yang dijadwalkan pagi tadi pun akhirnya ditunda hingga besok. Hal itu dikarenakan, Biro Hukum yang ditugasi menangani gugatan ini dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi.
Humprey mengatakan, sekiranya sidang jadi digelar, tim kuasa hukum Suryadharma akan menggugat penetapan tersangka yang menimpa kliennya dengan sejumlah argumen yang telah disiapkan.
Tim kuasa hukum juga akan menjelaskan tentang hal-hal positif yang dilakukan Suryadharma berkenaan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji maupun peningkatan kualitas penyelenggaraan haji selama masa kepemimpinannya di Kementerian Agama.
(meg)