Laporkan Komisioner KY, Hakim Sarpin Diperiksa Polri

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 13:01 WIB
Sarpin Rizaldi mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporannya terhadap Komisioner KY yang mengkritik putusan praperadilan Budi Gunawan.
Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi, pimpinan sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Senin (30/3). Kehadiran Sarpin adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang dia buat terhadap komisioner Komisi Yudisial (KY).

Sarpin telah melaporkan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya melaporkan, delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan," kata Sarpin sebelum masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sarpin belum mau berkomentar lebih lanjut sebelum menjalani pemeriksaan lantaran belum tahu apa yang akan ditanyai penyidik.  "Nanti ditunggu apa pertanyaan penyidik, tunggu dulu," ujar Sarpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.  Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER