Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap sebagai ajang pembuktian atas penetapan tersangka yang disandang oleh bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI ini.
Meski sidang ditunda dari jadwal gelaran pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, tim kuasa hukum Hadi meyakini gugatan yang mereka ajukan bakal mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut kuasa hukum Hadi, Yanuar P. Wasesa, penetapan kliennya sebagai tersangka bukanlah ranah kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, kata Yanuar, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 UU 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP).
"Dengan praperadilan ini masyarakat jadi tahu bahwa penetapan Pak HP sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," ujar Yanuar saat dikonfirmasi Senin (30/3).
Selain masalah kewenangan, Yanuar juga mempersoalkan penanganan kasus yang dianggap terkatung-katung. Terhitung hampir satu tahun sejak Hadi ditetapkan sebagai tersangka yaitu pada 21 April 2014, KPK sama sekali tidak memberikan kepastian nasib yang menimpa Hadi.
"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," ujar Yanuar.
Menggantungnya nasib Hadi, dianggap Yanuar, tidak terlepas dari peran dua pemimpin KPK yang kini telah berstatus nonaktif, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Mereka terkenal lantang bersuara soal penanganan perkara, namun di sisi lain juga dianggap tidak punya tanggung jawab dalam kelanjutan nasib mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"BW dan AS sudah gembar-gembor untuk sesuatu yg tidak jelas terkait kasus Pak HP," ujar Yanuar.
Pemanggilan Hadi sebagai tersangka baru dilakukan setelah Samad dan Bambang dinonaktifkan karena tersangkut kasus di Mabes Polri.
Sejak kepemimpinan KPK diambil alih Taufiequrachman Ruki, Hadi untuk kali pertama dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, meski kemudian mangkir dengan alasan sakit jantung.
Ruki sendiri mengaku kaget mendapati tumpukan kasus yang menggunung di lembaga antirasuah. Dia menilai penetapan tersangka sebagai ajang panggung yang dimanfaatkan KPK tanpa memperhatikan kelanjutan kasus setelahnya.
"Untuk itu kami prioritaskan penanganan hutang-hutang kasus ini hingga periode kami berakhir," ujar Ruki.
(meg/meg)