Hingga kini Dewan Perewakilan Rakyat belum membuat jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Badrodin mengatakan, hingga kini belum ada komunikasi lebih lanjut antara dirinya dengan wakil rakyat. Dia hanya menunggu proses administrasi yang tengah berlangsung di DPR. "Masih menunggu prosesnya, suratnya. Administrasi belum selesai. Tunggu saja," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Badrodin mengaku belum tahu apakah permintaan penjelasan lebih lanjut dari DPR kepada pemerintah terkait perubahan calon Kapolri itu merupakan bukti keengganan wakil rakyat menerima dirinya atau memang untuk kepentingan administratif di lembaga legislatif.
"Saya belum tahu. Tapi informasinya ada penjelasan yang kurang yang menurut informasi itu yang akan diminta DPR," kata dia.
Oleh karena itu, Badrodin meminta agar detail permasalahan ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno membuat dan mengirim surat.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR masih menyoalkan surat Presiden Joko Widodo terkait penunjukan Badrodin sebagai calon baru Kapolri. Menurut DPR, surat tersebut tidak menjelaskan alasan pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang sebenarnya telah mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR untuk disahkan sebagai Kapolri sejak 15 Januari lalu.
Namun, dalam pidato resmi Jokowi menjawab perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri pada 18 Februari, Jokowi memastikan pencalonan Budi Gunawan digantikan oleh Badrodin Haiti. Perubahan tersebut seperti mendapat pertentangan keras dari DPR sehingga membuat uji kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin tidak jelas.
Untuk memastikan mengenai perubahan pencalonan Kapolri, Jokowi telah berkirim surat kepada pimpinan DPR. Namun surat itu dianggap para wakil rakyat di Senayan belum dapat diterima. DPR lantas meminta pemerintah kembali menjelaskan mengenai alasan pembatalan.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J Mahesa kepada CNN Indonesia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat penjelasan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 26 Maret. Dalam surat itu, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Budi Gunawan 'ketika itu' sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka di KPK. Pernyataan mengenai status Budi itu agaknya juga menjadi hal yang dipermasalahkan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT