Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Zainal Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD-P DKI Jakarta 2015 pada Senin (30/3) lalu.
Melihat penetapan status tersangka kepada anak buahnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan memberi bantuan hukum yang spesial bagi Alex dan Zainal.
Ahok—sapaan Basuki—membandingkan kasus yang menimpa Zainal dan Alex dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta yang dialami oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak bisa memberikan upaya perlindungan hukum bagi Udar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira (perlindungan hukum untuk Alex dan Zainal) standar saja nanti ya. Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak. Dalam kasus Pak Pristono nggak boleh ternyata," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (31/3). (Baca juga:
Udar Pristono Siap Gugat Jokowi terkait Korupsi TransJakarta)
Karena tidak dapat memberikan perlindungan hukum bagi Alex dan Zainal, maka Ahok menyarankan agar kedua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut mencari kuasa hukumnya sendiri untuk menghadapi proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
"Nggak bisa (diberikan perlindungan hukum) katanya. Makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia (Alex dan Zainal) mesti nyari (pengacara) sendiri," ujar Ahok.
Alex dan Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptable power supply (UPS) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tnggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ( Baca juga:
Korupsi UPS, Polri: Indikasi Kerugian Negara Berkisar Rp 50 M)
(hel)