Pria yang kerap disapa Ahok ini menilai jika DPRD DKI Jakarta menyalahkannya terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015, mereka seharusnya juga berani mempersoalkan Tjahjo yang menerima RAPBD versinya.
"Kalau menyalahkan saya, harus angketkan Mendagri dong, kok mau terima RAPBD yang salah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya juga lagi musuhan. Kalau saya benar, kan dia salah. Nah, dia ingin membuktikan RAPBD itu salah saya, maka dia benar," ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, kesimpulan sementara Tim Angket adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Persoalannya dua saja, yaitu permasalahan RAPB dan perbuatan tercela atau pelanggaran etika," ucapnya.
Adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Ahok menurut Taufik tidak menutup kemungkinan Angket bisa berujung pada pemakzulan. (Baca juga: Taufik: Angket Bisa Berujung pada Pemakzulan Ahok)
Namun Ongen justru menilai jika tindak lanjut angket terhadap RAPBD DKI Jakarta justru belum jelas. Menurutnya jika hak angket ini akan dilanjutkan pada hak menyampaikan pendapat, butuh waktu lagi karena harus dibentuk sebuah pantia khusus.
"Angket aja belum selesai. Hak mengajukan pendapat itu harus ada panitia khusus lagi," kata Ongen. (Baca juga: Ongen: Tindak Lanjut Angket untuk Ahok Belum Jelas) (sur/pit)