Ahok Tantang DPRD DKI Ajukan Angket untuk Menteri Tjahjo

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 23:52 WIB
"Kalau menyalahkan saya, harus angketkan Mendagri dong, kok mau terima RAPBD yang salah," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berdiskusi dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (kanan) usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla membahas APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3). Dalam pertemuan tersebut, Wapres mengimbau agar Gubernur DKI dan DPRD DKI sepakat menggunakan Perda tentang APBD DKI 2015 bukan Peraturan Gubernur. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang DPRD DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pria yang kerap disapa Ahok ini menilai jika DPRD DKI Jakarta menyalahkannya terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015, mereka seharusnya juga berani mempersoalkan Tjahjo yang menerima RAPBD versinya.

"Kalau menyalahkan saya, harus angketkan Mendagri dong, kok mau terima RAPBD yang salah," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ahok memahami sikap DPRD yang berencana memakzulkannya melalui hak menyatakan pendapat.

"Namanya juga lagi musuhan. Kalau saya benar, kan dia salah. Nah, dia ingin membuktikan RAPBD itu salah saya, maka dia benar," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Angket APBD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji menemui pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat tertutup tersebut, Ketua Fraksi Hanura ini berkonsultasi dan meminta saran tentang langkah lanjutan yang akan diambil anggota dewan setelah proses penyelidikan oleh tim angket selesai.

Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, kesimpulan sementara Tim Angket adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Persoalannya dua saja, yaitu permasalahan RAPB dan perbuatan tercela atau pelanggaran etika," ucapnya.

Adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Ahok menurut Taufik tidak menutup kemungkinan Angket bisa berujung pada pemakzulan.  (Baca juga: Taufik: Angket Bisa Berujung pada Pemakzulan Ahok)

Namun Ongen justru menilai jika tindak lanjut angket terhadap RAPBD DKI Jakarta justru belum jelas. Menurutnya jika hak angket ini akan dilanjutkan pada hak menyampaikan pendapat, butuh waktu lagi karena harus dibentuk sebuah pantia khusus.

"Angket aja belum selesai. Hak mengajukan pendapat itu harus ada panitia khusus lagi," kata Ongen. (Baca juga: Ongen: Tindak Lanjut Angket untuk Ahok Belum Jelas) (sur/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER