Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, laporan penyelidikan tim angket yang akan dipaparkan dalam rapat paripurna dapat berunjung pada pengajuan hak menyatakan pendapat dan pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau melihat konstruksi hukumnya, bisa," kata Taufik saat ditemui usai rapat konsultasi antara Tim Angket dan pimpinan DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3) di Jakarta.
Taufik mengatakan, kesimpulan sementara Tim Angket adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya dua saja, yaitu permasalahan RAPBD dan perbuatan tercela atau pelanggaran etika," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta belum dapat memastikan kapan rapat paripurna yang akan membahas temuan Tim Angket digelar. Taufik menuturkan, yang pasti rapat tersebut akan segera diselenggarakan pekan ini. (Baca juga:
Bicara Ahok, Tim Angket Rapat Tertutup dengan Pimpinan DPRD)
"Minggu ini kami sepakat akan paripurnakan. Rapat bamus belum tahu. Antara Rabu dan Kamis lah, karena Jumat tanggal merah," kata Taufik.
DPRD menggulirkan hak angket untuk Gubernur DKI lantaran pria yang kerap disapa Ahok untuk mengakukan RAPBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. RAPBD yang diajukan tersebut berbeda dengan RAPBD yang dibahas sebelumnya dengan DPRD.
Ahok beralasan ada dana siluman yang dimasukan oknum anggota DPRD dalam RAPBD tersebut melalui SKPD DKI Jakarta.
Setelah dievaluasi dan dibahas di DPRD kembali, disepakati pagu anggaran tahun ini kembali menggunakan pagu anggaran tahun 2014 lalu. RAPBD kemudian disahkan melalui peraturan gubernur setelah dievaluasi lagi oleh Kemendagri. (Baca juga:
Pergub APBD Dinilai Bisa Koreksi Rencana Pembangunan)
(sur)