Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir 22 situs Islam yang dicurigai radikal. Alasannya, pemblokiran tersebut dinilai tidak melalui pengkajian panjang serta meminta pendapat dari perwakilan organisasi masyarakat Islam yang pluralis.
Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi mengatakan pada dasarnya pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk memblokir situs-situs yang dinilai memiliki semangat memecahbelah dan menyebabkan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, dia menyayangkan keputusan tersebut diambil tanpa adanya pengkajian mendalam serta pelibatan ormas Islam lainnya.
Baca Juga: Fokus Kontroversi Pemblokiran Situs Islam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski disikapi dengan tegas kalau situs tersebut pahamnya memecah belah NKRI dengan menutup. Namun, sebelum ditutup semestinya ada lembaga yang melakukan pengkajian atas situs-situs tersebut. Pada tingkatan itu, sudah dilakukan atau belum," kata Marsudi kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Pengkajian mendalam, katanya, perlu dilakukan karena Marsudi menilai tidak semua situs Islam memiliki semangat memecah belah dan melawan NKRI. Oleh karena itu, pelibatan ormas agama dalam menentukan apakah sebuah situs bermuatan radikal atau sekadar media dakwah dinilai penting.
"Selama ini kami tidak pernah dimintai tanggapan. Jadi, yang menentukan ukuran radikal itu siapa?" kata dia mempertanyakan.
Marsudi menilai tindakan tegas memang mesti diambil oleh pemerintah menyikapi penyebaran aliran radikalisme yang tumbuh cepat di Indonesia. "Kami tentunya tidak ingin Indonesia tercabik-cabik seperti negara-negara di Timur Tengah seperti Suriah, Libya, Irak dan Yaman."
Menurutnya, aliran radikalisme, salah satunya bisa ditemukan dari situs-situs yang memuat konten provokatif serta tidak mengakui adanya NKRI. "Kalau mau hidup di Indonesia tapi tidak mau ikut aturan Indonesia ya pergi saja dari Republik ini," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, Kominfo melaporkan adanya pemblokiran atas 22 situs Islam yang dinilai radikal atas laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ke-22 situs tersebut diantaranya
arrahmah.com, voa-islam.com, kafilahmujahid.com, muslimdaily.net, hidayatullah.com, serta gemaislam.com. (utd)