Dukung Kemenag, PBNU Sebut Kewajiban Haji Hanya Sekali

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 11:00 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi mengatakan kebijakan pemerintah tentang haji tidak bisa dilepaskan dari situasi di Arab Saudi.
Sebanyak 450 jemaah dan 5 petugas haji gelombang pertama dari kloter 1 Embarkasi Haji DKI Jakarta Mulai Memasuki Asrama Pondok Gede pada September 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi naik haji menjadi hanya satu kali saja. PBNU menilai pembatasan tersebut bisa membantu menyelesaikan persoalan kuota jemaah Indonesia di Arab Saudi.

Sekretaris Jenderal PBNU Marsudi mengatakan konteks Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan konteks di Arab Saudi di mana persoalan kuota pada 2015 menjadi sorotan akibat adanya renovasi Masjidil Haram.

"Sekarang konteks Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan konteks di Arab Saudi. Karena sekarnag ada renovasi pembangunan maka jumlah kuota berkurang. Itu akan memengaruhi jumlah pendaftar di Indonesia," kata Marsudi kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah memangkas kuota haji dari 211 ribu jemaah haji pada 2014 menjadi 168.800 orang. Jumlah tersebut muncul setelah dikurangi dengan 20 persen akibat adanya renovasi Masjidil Haram.
Terkait dengan itu, Marsudi menyatakan tindakan pemerintah mesti dilihat dari aturan fikihnya juga di mana kewajiban untuk naik haji hanya berlaku sekali. Sementara, bagi yang sudah naik haji, menjadi sunnah.

"Tentunya yang diutamakan adalah yang belum pernah naik haji, yang hukumnya wajib," kata Marsudi menjelaskan.

Meskipun menyatakan dukungannya, Marsudi juga mengimbau pemerintah untuk membuat database online atau sistem komputerisasi terpadu mengenai daftar calon haji. Hal itu ditujukan agar para pendaftar bisa melihat secara pasti dan terbuka mengenai jadwal keberangkatan haji mereka. Saat ini, katanya, proses penyelenggaraan haji masih dinilai belum transparan.

"Adanya sistem ini bisa mendeteksi jamaah mana yang sudah dan belum naik haji. Pendaftar juga bisa mengetahui kapan keberangkatan mereka sehingga tidak menerka-nerka dan kecewa," kata dia menegaskan.
Rencana pemerintah untuk membatasi haji hingga sekali ini juga turut didukung oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi VIII Saleh Daulay menilai rencana kebijakan tersebut sejalan dengan semangat prokeadilan yang ingin ditekankan wakil rakyat.

"Yang dimaksud keadilan adalah memprioritaskan yang belum pernah naik haji ketimbang yang sudah dua sampai empat kali," kata Saleh kepada CNN Indoensia, Selasa.
Komisi VIII DPR saat ini menunggu Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin untuk menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembatasan tersebut. Kepada CNN Indonesia, Lukman menjelaskan bahwa proses penerbiatan PMA masih menunggu ketetapan DPR mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2015. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER