Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengungkapkan berbagai prestasi dan kinerja kliennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di sidang praperadilan, Selasa (31/3).
"Pemohon (SDA) dikenal luas sebagai tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik tertua dan terbesar di Indonesia. Pemohon juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputro dari Susilo Bambang Yudhoyono atas jasanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Betapa besar kontribusi pemohon," ujar salah satu kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan, di ruang sidang utama Oemar Seno, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai contoh, Johnson katakan, SDA ketika menjabat sebagai Menteri Agama telah mengeluarkan satu kebijakan terkait pengelolaan dana haji yang terbukti mampu memberikan pelayananan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. (Ikuti Fokus:
Mereka Tersangka Melawan KPK)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya (dana setoran ibadah haji) belum terkelola dengan baik karena masih disimpan di banyak bank dan 90 persen disimpan dalam bentuk giro, 10 persen dalam bentuk suku bunga. Kemudian diubah menjadi beberapa bank saja dan mayoritas dibuat menjadi deposito dan suku bunga," ujar Johnson.
Atas kebijakan tersebut, Johnson katakan, SDA mampu meningkatkan suku bunga dari dana setoran haji cukup tinggi, yakni dari 2,7 triliun menjadi 3,5 triliun. Ia pun kemudian menurunkan biaya haji dengan memberikan subsidi pada beberapa komponen, seperti biaya pembuatan paspor, asuransi, pelayanan umum dan akomodasi.
Berdasar pada hasil survei kepuasan haji oleh Badan Pusat Statistik, sejak tahun 2010 hingga 2013 mengalami peningkatan dari 81,45 persen tergolong memuaskan di atas standar menjadi 90 persen tergolong sangat memuaskan.
Namun, pada 22 Mei 2014 KPK melalui Sprindik No. 27/01/05/2014 menetapkan SDA sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas perkara penyelenggaraan ibadah haji melalui konferensi pers. "Penetapan tersangka KPK sangat sulit dimengerti dan diterima," ujar Johnson.
Oleh karena itu, mengacu pada putusan praperadilan No. 4/pid/prap/2015 tanggal 16 Februari 2015, SDA mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang praperadilan SDA dimulai tepat pukul 10.00 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Teti Herdianti. Sidang sendiri tidak dihadiri oleh SDA dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah tujuh orang. Sementara dari tim kuasa hukum KPK dihadiri oleh enam orang, termasuk Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang.
(sip/sip)