Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dipastikan tidak akan menghadiri sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Menurut kuasa hukum SDA, ketidakhadiran SDA akan lebih mempermudah proses persidangan.
"SDA memang kami minta untuk tidak datang karena dikhawatirkan nanti kalau hadir, ia akan berbicara mengenai materi pokok perkara," ujar kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat saat berbincang dengan CNN Indonesia sebelum sidang dimulai.
"Sementara yang kami sidangkan saat ini hanya persoalan proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang tidak sesuai," ujar Humphrey menambahkan.
Meski tidak hadir di persidangan, Humphrey mengklaim timnya terus berkoordinasi dengan SDA untuk menyusun materi permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah sekitar sembilan bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Humphrey mengaku kondisi SDA mengalami tekanan psikologis.
"Setiap hari kalau bisa (kami berkoordinasi) karena kami ini seperti psikiater. Kondisi psikologi ditetapkan sebagai tersangka itu berbeda pasti. Ada tekanan dan lain sebagainya," ujar Humphrey.
Sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma terhadap KPK dijadwalkan berlangsung pada pukul 9.00 WIB, Selasa ini. Sidang sempat ditunda pada Senin (30/3) kemarin lantaran pihak termohon, KPK, belum melengkapi berkas administrasi yang diminta hakim tunggal Teti Herdianti.
Rencananya dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum SDA akan menyampaikan materi permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(utd)