Jokowi Dituntut Pecahkan 'Deadlock' BG dan KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 16:54 WIB
Tak hanya berperan sebagai presiden, Jokowi diminta harus mengetahui soal kewenangan yang dimilikinya untuk mengambil keputusan demi kepentingan bersama.
(Ilustrasi Presiden Joko Widodo: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi dinilai menjadi kunci kebuntuan kisruh Komjen Budi Gunawan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam posisinya sebagai kepala negara, Jokowi dituntut menjadi titik terang pemecah 'deadlock' yang memiliki wewenang penuh.

"Kita memposisikan presiden bukan kepala pemerintahan, tetapi kepala negara yang punya kewenangan mengambil keputusan demi kepentingan umum. Presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi," ujar pakar filsafat hukum Universitas Bina Nusantara Sidharta usai diskusi bertajuk Anomali Putusan Praperadilan dalam Pemberantasan Korupsi di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (30/3).

Jaksa Agung juga dianggap lebih memiliki posisi hukum yang kuat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, upaya hukum yang sama sempat dilayangkan oleh lembaga antirasuah. Namun, upaya kandas lantaran komisi tersebut dinilai tak berwenang menggugat putusan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diucapkan oleh tenaga ahli Komisi Yudisial, AJ Dyai, yang menganggap putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi dapat digugat ke MA melalui kasasi. "Kalau putusan ultra petita (melampaui kewenangan) bisa diajukan kasasi," ujar Dyai, dalam diskusi yang sama.

Putusan Hakim Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka pejabat Korps Bhayangkara oleh lembaga antirasuah dinilai tak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alhasil, MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi dapat memutusnya.

"Ini melampaui batas wewenang. Putusan yang melampaui wewenang, bisa dibatalkan oleh MA," katanya. AJ jelas mendasarkan argumennya pada Pasal 244 KUHAP.

Pasal tersebut menyebutkan, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain MA, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

Lebih lanjut, setelah upaya kasasi sudah dilakukan maka kasus Budi Gunawan dapat kembali diusut. "Kalau KPK dianggap menimbulkan masalah baru, khawatir ada conflict of interest, kepala negara bisa memerintahkan Kejaksaan Agung mengurus kasus tersebut," ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga berwenang mengatur dengan melarang penyerahan kasus Budi kepada pihak kepolisian.

Sementara KPK, dapat melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Kejaksaan.

"Sehingga sewaktu-waktu bisa memanggil progres seperti apa. Selama ini kelihatannya KPK dengan Kejaksaan, dimensi koordinasi tidak muncul. Keduanya tidak maju-maju. Kita ingin KPK melakukan koordinasi dan supervisi," katanya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER