Made menyebut, praperadilan Sutan otomatis akan gugur karena perkaranya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Nanti jam 13.00 WIB kami mau konfrontir Pak Made yang menyatakan praperadilan Sutan kandas," ujar pengacara Sutan, Rahmat Harahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menyatakan sidang gugatan praperadilan Sutan dengan sendirinya bakal digugurkan oleh hakim lantaran perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi dalam aturan itu otomatis gugur," ujarnya.
"Sesuai KUHAP, nanti hakim akan memutuskan bahwa praperadilan akan dihentikan karena KPK telah memiliki surat penetapan jadwal sidang," ujar Priharsa tanpa memberi tahu kapan tanggal sidang perdana kasus Sutan.
Sutan Bhatoegana merupakan salah satu tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Lewat gugatan itu, Sutan ingin mendapat ketetapan hakim bahwa status tersangka dirinya tidak sah dalam kasus dugaan menerima suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Penetapan tersangka Sutan dalam kasus dugaan korupsi telah dilakukan KPK sejak 14 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Sutan, tiga tersangka lain yang menggugat statusnya ke PN Selatan yaitu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, dan bekas Direktur Jenderal Pajak serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Suryadharma Ali akan menjalani sidang perdana Selasa pagi (31/3). (rdk)