Praperadilan Gugur, Pengacara Bhatoegana Konfirmasi PN Jaksel

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 07:34 WIB
Sutan Bhatoegana tak terima dengan pernyataan PN Jakarta Selatan yang menyebut gugatan praperadilan dirinya gugur lantaran berkasnya telah limpah ke pengadilan.
Bekas Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum tersangka Sutan Bhatoegana, Selasa siang (31/3), akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan kelanjutan nasib sidang praperadilan kliennya. Pengacara ingin melakukan konfrontasi meminta penjelasan atas pernyataan Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna.

Made menyebut, praperadilan Sutan otomatis akan gugur karena perkaranya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Nanti jam 13.00 WIB kami mau konfrontir Pak Made yang menyatakan praperadilan Sutan kandas," ujar pengacara Sutan, Rahmat Harahap.

Menurut Rahmat, Made seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan ke publik sebelum sidang resmi digelar Senin pekan depan (6/4). Pasalnya, gugurnya praperdilan hanya terjadi jika KPK telah mengantongi nomor register dan penetapan jadwal sidang perkara pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru dilimpahkan ke pengadilan. Kami tidak akan mengangkat bendera putih, kami kibarkan bendera merah menyala. Kami siap perang hukum dengan KPK," ujar Rahmat.

Made menyatakan sidang gugatan praperadilan Sutan dengan sendirinya bakal digugurkan oleh hakim lantaran perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi dalam aturan itu otomatis gugur," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK saat ini telah mengantongi jadwal sidang. Dia memastikan tim Biro Hukum KPK bakal hadir dalam sidang praperdilan Sutan pekan depan dengan membawa surat pelimpahan pokok perkara.

"Sesuai KUHAP, nanti hakim akan memutuskan bahwa praperadilan akan dihentikan karena KPK telah memiliki surat penetapan jadwal sidang," ujar Priharsa tanpa memberi tahu kapan tanggal sidang perdana kasus Sutan.

Sutan Bhatoegana merupakan salah satu tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Lewat gugatan itu, Sutan ingin mendapat ketetapan hakim bahwa status tersangka dirinya tidak sah dalam kasus dugaan menerima suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Penetapan tersangka Sutan dalam kasus dugaan korupsi telah dilakukan KPK sejak 14 Mei 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Sutan, tiga tersangka lain yang menggugat statusnya ke PN Selatan yaitu bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, dan bekas Direktur Jenderal Pajak serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Suryadharma Ali akan menjalani sidang perdana Selasa pagi (31/3). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER