KPK Bantah Ulur Waktu Praperadilan untuk Limpahkan Berkas

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 15:04 WIB
Biro Hukum KPK memastikan, pengunduran jadwal sidang praperadilan untuk dua pemohon bukan untuk membuat mereka bernasib sama seperti Sutan Bhatoegana.
Penasihat hukum KPK, Chatarina Girsang saat sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di PN Jakarta Selatan, akarta, Jumat, 13 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang membantah permintaan memundurkan jadwal sidang praperadilan sebagai strategi mengulur waktu untuk mempercepat pelimpahan berkas tiga tersangka pemohon sidang gugatan. Bantahan itu ditegaskan Chatarina meski pelimpahan berkas itu menimpa Sutan Bhatoegana yang gugatan praperadilannya gugur lantaran berkasnya kadung dilimpahkan ke pengadilan.

"Alasan kami semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang diajukan ke sidang praperadilan," ujar Chatarina saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Chatarina mengatakan, sidang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda hakim karena surat kuasa belum rampung dilegalisir oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk sidang bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, melalui surat resmi KPK memang meminta agar jadwal sidang tidak digelar pada tanggal yang bersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chatarina menjelaskan, persiapan menghadapi sidang praperadilan dibutuhkan agar materi bantahan terhadap gugatan bisa disajikan secara matang. Sebab jika mencermati  permohonan praperadilan, sebagian besar sudah masuk kepada  substansi perkara.

Sehingga tidak ada pilihan selain mempelajari seluruh berkas perkara, tidak hanya soal prosedur formal saja.

"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari sepekan. Sementara untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan, biasanya dibutuhkan waktu minimal dua pekan," ujar Chatarina.

KPK melimpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/3). Pelimpahan itu dilakukan setelah KPK mangkir dalam sidang perdana praperadilan Sutan pada Senin (23/3), sehingga memaksa pihak PN Jaksel mengundur jadwal sidang pada 6 April. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER