Ansyaad: Pemblokiran Situs Islam Efektif Cegah Radikalisme

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 14:00 WIB
Pengamat terorisme yang juga mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mendukung pemblokiran situs-situs Islam radikal.
Pengamat terorisme Ansyaad Mbai saat menghadiri acara International Conference on Terrorism and ISIS, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat terorisme yang juga mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mendukung pemblokiran situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal. "Itu salah satu upaya efektif, karena salah satu cara penyebaran paham radikal itu kan juga lewat sosial media," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/3).

Dia bahkan menyebut, pemblokiran situs-situs yang ada di Indonesia saja tidak cukup. Menurutnya, di seluruh dunia banyak situs-situs lain yang juga serupa. "Kalaupun di Indonesia diblokir, tapi kan itu ada juga di mana-mana, bisa di Jerman atau di negara lainnya," ujarnya.

Kemarin, akses Internet menuju 22 situs web yang diduga mengajarkan gerakan Islam radikal telah diblokir oleh pemerintah. (Baca Fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ismail Cawidu, pemblokiran ini merupakan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Jumat pekan lalu, 27 Maret 2015. Pihak Kominfo meneruskan perintah itu kepada penyedia jasa Internet atau internet service provider (ISP).

Ismail menjelaskan, jika pengelola situs web merasa keberatan dengan pemblokiran ini, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada BNPT yang menyatakan bahwa konten di situs mereka tidak berbahaya.

Kemenkominfo sejak lama memiliki program Trust Positif yang mengkampanyekan aktivitas mengakses Internet yang aman dan sehat. Program ini juga mendata alamat situs web yang dinilai bermuatan negatif.

Beberapa konten yang dinilai negatif oleh Kemenkominfo adalah pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan, perjudian, situs yang menyebarkan program jahat, dan situs yang melanggar hak cipta. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER