Keterlibatan KPK pada Payment Gateway Sebatas Tanggapan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 06:25 WIB
KPK sebatas memberikan catatan terhadap proyek payment gateway yang telah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway, Jumat (27/3). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan catatan terhadap proyek payment gateway yang kini telah menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Sebelum proyek itu diluncurkan, KPK telah memiliki penilaian bahwa proyek itu rentan disalahgunakan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pihak kepolisian membutuhkan keterangan dari Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono lantaran dia pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengkaji prograp payment gateway di KemenkumHAM pada Juni 2014. (Baca juga: Rekomendasi KPK: Payment Gateway Rawan Disalahgunakan)

"Eko merupakan salah satu undangan dalam pertemuan yang membahas sosialisasi payment gateway sebelum proyek itu diluncurkan," ujar Priharsa Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain KPK, pertemuan di Kemenkumham kala itu turut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Bank Indonesia. Setiap undangan ditanyai pendapat mengenai proyek yang digagas Denny tersebut.

Saat Eko dimintai pendapat, dia memberikan tanggapan bahwa program baru seharusnya memperhatikan aspek hukumnya. Ketika Eko kemudian diperiksa oleh Bareskrim, dia lantas memberikan hasil notulensi dari pertemuan tersebut.

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan pihak Kepolisian telah meminta izin untuk meminta keterangan dan informasi dari lembaga antirasuah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.

Ruki mengatakan rekomendasi tersebut merupakan catatan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Program payment gateway menjadi perhatian lantaran berpotensi jadi ladang korupsi.

"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan, karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang," ujar Ruki. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER