Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan pihak kepolisian telah meminta izin untuk meminta keterangan dan informasi dari lembaga antirasuah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek payment gateway.
Dalam perkara yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka, kepolisian telah memanggil Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono. Ruki mengatakan pemanggilan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu dilakukan melalui persetujuannya. (Baca juga:
"Saat itu Bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta keterangan dari Direktur Dumas untuk konfirmasi apakah benar dia telah memberikan rekomendasi terkait program payment gateway," ujar Ruki saat ditemui di Jakarta, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki mengatakan rekomendasi tersebut merupakan catatan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Program payment gateway menjadi perhatian lantaran berpotensi jadi ladang korupsi.
"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan, karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang," ujar Ruki.
Hal itu diakui oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto. Menurut dia, KPK telah memberikan wanti-wanti kepada Denny untuk tidak melanjutkan proyeknya. "Ada rekomendasi KPK bahwa proyek ini berisiko hukum," ujar Rikwanto.
Meski demikian Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK, lantaran masalah rekomendasi dianggap sudah masuk dalam materi penyidikan.
Sementara itu Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku tidak tahu banyak soal rekomendasi KPK terhadap proyek payment gateway. Menurut Amir, Kementerian Hukum kala itu hanya menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
"Tapi kalau ternyata ada rekomendasi KPK mungkin itu sifatnya lebih pada harmonisasi peran antarlembaga. Saya tidak tahu soal itu, mungkin pemrakarsa proyek yang tahu (Denny)," ujar Amir.
(sip)