SDA Ajukan Bukti dan Saksi di Sidang Praperadilan Hari Ini

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 05:42 WIB
Hari ini (1/4), tersangka KPK Suryadharma Ali akan mengajukan bukti dan saksi termasuk ahli untuk membuktikan proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya berpelukan usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). Kubu SDA memenangkan gugatannya atas pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dimana SDA menuntut SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy agar dibatalkan. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada Rabu (1/4) beragendakan pemaparan bukti dan saksi untuk membuktikan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Tim kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku telah menyiapkan beberapa dokumen bukti, saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan ini.

"Ada saksi ahli dan saksi fakta yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dan berkaitan juga dengan masalah sah atau tidaknya penetapan tersangka ini dilakukan. Ada empat atau lima orang," ujar Humphrey di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara bukti dokumen, Humphrey masih belum mau mengungkap seberapa banyak dokumen yang akan diajukan nanti. Namun, lebih lanjut ia katakan, pihaknya memiliki dokumen yang cukup mematikan untuk menghadapi KPK. "Lihat nanti saja," ujar Humphrey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang praperadilan Suryadharma Ali memasuki hari ketiga persidangan sejak dibuka pada Senin (30/3) kemarin. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 8.00 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Teti Herdianti.

Hakim Teti dalam persidangan Selasa (31/3) kemarin menyatakan sidang pembuktian dari kedua pihak, baik Suryadharma maupun KPK, hanya diberi waktu selama tiga hari, mengingat aturan praperadilan yang hanya berlangsung tujuh hari.

Tiga hari sidang pembuktian tersebut dilakukan pada Rabu, Kamis (2/4) dan Senin (6/4) depan, mengingat Jumat (3/4) merupakan hari libur nasional peringatan hari raya Paskah.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan, seperti yang dimintakan oleh KPK dan disetujui oleh tim kuasa hukum Suryadharma, pada Selasa (7/4). Sementara sidang putusan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/4).
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER