Pengacara Suryadharma Minta Penetapan Tersangka Dicabut

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 13:04 WIB
Pengacara bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menilai penetapan tersangka kliennya oleh KPK bermuatan politis dan terlalu dini.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengklaim penetapan tersangka yang ditujukan terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini dan sarat muatan politis sehingga perlu dibatalkan melalui upaya hukum praperadilan.

"Penetapan tersangka oleh KPK mengandung unsur politis karena SDA diketahui mendukung salah satu calon Presiden, Prabowo Subianto," ujar salah satu kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan di ruang sidang utama Oemar Seno, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka setelah SDA ikut mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden 2014 hingga 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 22 Mei 2014.

Baca Juga: Fokus Mereka Tersangka Lawan KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 berdasar surat perintah Sprindik No. 27/01/05/2014 melalui konferensi pers.

Johnson berpendapat penetapan SDA sebagai tersangka terlalu dini karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti di mana bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Sementara setelah penetapan tersangka, KPK baru mengumpulkan saksi-saksi," ujar Johnson.

Aturan yang dilanggar KPK ini, Johnson menduga, disinyalir oleh ambisi salah satu pimpinan KPK Abraham Samad untuk menjadi bakal calon wakil presiden atau mendukung calon Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Umum 2014.

"Seperti dalam pemberitaan media massa dan kesaksian Hasto Kristianto dalam persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan," ujar Johnson.

Perbuatan KPK dalam menetapkan SDA sebagai tersangka pun, Johnson meyakini ditujukan untuk mempermalukan capres lawan, Prabowo, sehingga dukungan terhadapnya diprediksi akan berkurang jika SDA ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, pemeriksaan terhadap SDA seakan dilantarkan begitu saja oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Johnson menduga penyidik KPK merasa kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti mengenai kasus yang disangkakan KPK. Misalnya saja, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara yang diakibatkan perkara korupsi SDA belum ada hingga saat ini.

Oleh karena itu, Johnson meminta kepada hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan SDA untuk tidak mengesahkan serta membatalkan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK atas kasus tipikor penyelenggaraan haji 2010 hingga 2013.

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER