Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai sengketa soal pemblokiran situs Islam yang dinilai radikal perlu ditangani dengan tepat. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono meminta agar DPR dapat membentuk satu badan atau komisi independen yang baru untuk menangani perkara di dunia maya seperti yang tengah terjadi saat ini.
"Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk memasukkan klausul pembentukan badan atau komisi independen untuk mengurus internet dalam revisi Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 ini," ujar Suwarjono melalui keterangan media yang diterima CNN Indonesia, Rabu (1/4).
Suwarjono menjelaskan, undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ada menyebut secara eksplisit mengenai pemblokiran sebuah situs. Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Komisi Independen Internet ini dapat dipilih oleh parlemen seperti dalam hal pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia atau dipilih oleh stakeholder internet seperti dalam hal pemilihan Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas komisi ini nanti salah satunya mengurusi perihal blokir, filter atau sengketa internet," jelasnya.
Komisi I menjadi komisi yang "sibuk" pasca pemblokiran 22 situs tersebut, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan mitra kerja Komisi I DPR yang dipimpin oleh Mahfudz Siddiq, Tantowi Yahya, Hanafi Rais dan Asril Hamzah Tanjung. Sebelumnya, Tantowi mengatakan pemerintah harus melakukan studi yang sangat matang terhadap situs-situs tersebut. (Baca Fokus:
Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
"Kalau saya selaku anggota DPR yang membidangi Kominfo saya mendukung upaya itu tapi pemerintah harus ekstra hati-hati. Jika tidak, ini akan menimbulkan gejolak baru," ujar Tantowi.
Hal serupa diutarakan oleh Hanafi Rais. Lebih lanjut, ia mengatakan akan adanya rencana memanggil Menkominfo Rudiantara untuk melakukan rapat kerja dalam satu atau dua pekan ke depan terkait wacana pemblokiran 22 situs tersebut.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar Kominfo melakukan blokir terhadap sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikal. Kominfo pun telah melayangkan surat ke penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir 22 situs yang diduga menampilkan konten Islam radikal.
Situs tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, dan eramuslim.com.
(hel)