Blokir Situs, Menkominfo dianggap Melebihi Kewenangannya

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 05:59 WIB
AJI menilai 22 situs dengan dugaan menyebarkan paham radikal yang telah diblokir pemerintah bentuk kesewenang-wenangannya melalui Menkominfo, Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkunjung ke kantor CNN Indonesia dan Detikcom di Jakarta pada Selasa (19/11). Rudiantara juga membicarakan sejumlah program kerjanya selama lima tahun ke depan (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Suwarjono menilai pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan dengan memblokir 22 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal. Suwarjono mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah melakukan penyalahgunaan wewenang karena undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur agar dapat memblokir sebuah situs.

"UU ITE pun tidak mengatur ada kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebuah situs. Meskipun ada peraturan menteri yang mengatur soal pemblokiran, AJI menilai itu sebuah abuse of power," ujar Suwarjono melalui keterangan media yang diterima CNN Indonesia, Selasa (31/3).

Oleh sebab itu, Suwarjono mengatakan AJI mendukung langkah beberapa organisasi sipil yang sudah mengajukan judicial review peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut, Suwarjono mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada putusan pengadilan yang memutuskan untuk menutup akses 22 situs tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas, tindakan pemerintah menutup akses 22 situs tersebut melawan hukum dan memberangus hak warga negara untuk berpendapat," tegasnya.

Menegaskan, Suwarjono menyarankan agar pemerintah bisa secara langsung meminta penetapan pengadilan untuk menutup akses situs tersebut dalam rangka penyelidikan atau penyidikan peristiwa pidana termasuk terorisme. Namun, lanjut Suwarjono, pemblokiran  berdasarkan penetapan pengadilan ini bersifat sementara, sampai ada putusan pengadilan untuk memblokir secara permanen.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Setara Institute mendesak pemerintah tidak menggunakan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam menangkal penyebaran paham radikal kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Salah satu peneliti Setara Ismail Hasani mengatakan ugaan terhadap 22 situs penyebar ajaran radikal seharusnya diuji melalui proses peradilan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk dilakukan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik misalnya, menyediakan ruang untuk memidanakan pengelola situs yang menyebarkan kebencian.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar Kominfo melakukan blokir terhadap sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan ajaran radikal. Kominfo pun telah melayangkan surat ke penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir 22 situs yang diduga menampilkan konten Islam radikal.

Situs tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, dan eramuslim.com. Namun Selasa pagi (31/3), situs yang diblokir bertambah dua lagi yaitu indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER