MUI Minta Kominfo-BNPT Libatkan Lembaga Lain sebelum Blokir

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 10:29 WIB
Kominfo dan BNPT diminta melibatkan MUI, Kementerian Agama, serta organisasi massa (ormas) Islam sebelum melakukan pemblokiran.
Ilustrasi. Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memblokir 22 situs media Islam. Kominfo dan BNPT diminta melibatkan MUI, Kementerian Agama, serta organisasi massa (ormas) Islam sebelum melakukan pemblokiran.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunika Sinansari Ecip mengatakan, keterlibatan lembaga terkait itu dibutuhkan agar tidak menimbulkan reaksi negatif. "Sehingga keputusan melakukan blokir benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media, dan tidak menimbulkan keresahan," ujar Ecip dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Rabu (1/4).

Menurut Ecip, reaksi masyarakat begitu serentak dan masif setelah pemerintah melakukan pemblokiran situs. Bahkan ada kekhawatiran akan muncul kembali gerakan phobia pada Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, era informasi sekarang menuntut kebebasan berekspresi, berpendapat, dan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. "Pemerintah jadi harus berhati-hati menyimpulkan dan menetapkan keputusan yang berdampak luas," tutur Ecip.

Dia menambahkan, keberadaan situs-situs Islam terkait erat dengan kepentingan umat beragama yang luas. Untuk itu, MUI meminta pemerintah meninjau kembali keputusan melakukan blokir atas 22 situs berbasis keagamaan Islam.

Jika ternyata pemblokiran itu telah salah dilakukan pemerintah, lanjut Ecip, sudah seharusnya pemerintah Presiden Joko Widodo melakukan rehabilitasi nama baik situs tersebut. "Karena nama baik situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjut dikaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme, dan terorisme," ujar Ecip.

Dalam waktu dekat, MUI akan mendalami dan mengkaji kembali kasus pemblokiran. Ecip menyebutkan, MUI akan mengundang sejumlah pihak terkait yaitu Kominfo, BNPT, serta pengelola situs media yang diblokir untuk mengonfirmasi. "Perlu diingat juga tugas pemrintah adalah membimbing dan membina situs agar memberi andil bagi pendidikan," katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER