Pencabutan Blokir Situs Islam Tunggu Lampu Hijau BNPT

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 08:22 WIB
Untuk mencabut pemblokiran, Kominfo harus berkoordinasi dulu dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme selaku pihak yang merekomendasi.
FOTO ILUSTRASI: Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika tak bisa menjamin jangka waktu pemblokiran 22 situs Islam. Pasalnya, Kominfo harus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku pihak yang merekomendasi pemblokiran.

Selama koordinasi berlangsung menurut Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Menkominfo Henri Subiakto, pemblokiran tak bisa dianulir.

"Kalau Kominfo buka dan tutup itu fleksible, jadi kalau misalnya rapat memutuskan ternyata apa yang disampaikan oleh teman-teman yang keberatan itu benar dan BNPT merasa tidak terlalu berbahaya, ya sudah," kata Henri usai beraudiensi dengan para pemimpin redaksi situs Islam dan BNPT di kantornya, Jakarta, Selasa (31/3). (Lihat fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi Kominfo dalam kasus ini menurutnya hanya bersifat sebagai eksekutor. "Kami hanya wasit yang netral. Kominfo sama sekali tidak punya keahlian untuk menentukan berbahaya atau tidak, Kominfo tidak mempunya ahli agama," katanya. Oleh karena itu saat ini bola berada di tangan BNPT.

Apabila BNPT sudah memberikan lampu hijau, maka Kominfo dapat meminta Internet Service Provider (ISP) untuk membuka kembali akses terhadap situs tersebut.

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo berhak memblokir situs agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses. Pada pasal selanjutnya, Kominfo dapat melakukan normalisasi dengan mencabut pemblokiran tersebut. (Baca juga: Menteri Rudiantara: Situs Bermuatan Terorisme Sulit Dilacak)

Sebanyak 22 situs direkomendasikan oleh BNPT untuk diblokir oleh Kominfo. Permintaan blokir ini diajukan dalam surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir 22 situs yang diajukan.

Namun, pemblokiran menuai protes dari pemimpin redaksi situs tersebut. Sedikitnya tujuh pemimpin redaksi situs islam tersebut menyambangi Gedung Kominfo, untuk melakukan audiensi. Ketujuh media tersebut anatara lain Arrahmah, Hidayatullah, Gema Islam, Salam Online, dan AQL Islamic Center. (Baca juga: Al Chaidar: Pemblokiran Situs Islam Sikap Otoriter Era Jokowi)

Mereka menuntut kejelasan alasan pemblokiran. "Kalau kami dituduhkan bahwa kami propaganda, mengkafirkan orang, konsep jihad yang terbatas, mengajak hijrah, tunjukkan kepada kami, berita mana yang merujuk hal-hal seperti itu?" ujar Pemred Hidayatullah Mahladi. (Baca juga: Pemimpin Redaksi Situs Islam Kritik Pemblokiran Kominfo) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER