Tujuh Pemred Situs Islam Ancam Pidanakan BNPT

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 07:02 WIB
Para pemimpin redaksi ini akan menempuh upaya hukum jika tidak ada rehabilitasi nama media mereka dan dibukanya kembali akses situs mereka.
FOTO ILUSTRASI: Warga membuka situs media berita Islam lewat tablet di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pemimpin redaksi situs media Islam mengancam akan melaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena telah merekomendasikan pemblokiran. Langkah hukum akan mereka tempuh jika dialog dengan BNPT tak menemui titik temu.

"Kami bertujuh satu suara dan sepakat, jalur hukum sangat dimungkinkan kalau misal tidak ada rehabilitasi (nama media) dan tidak segera dinormalisasikan (situs)," ujar Pemimpin Redaksi AQL Islamic Center Agus Soelarto usai audiensi dengan BNPT dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).

Para perwakilan situs media Islam ini menegaskan akan menunggu respons hingga 24 jam sejak pengaduan dilayangkan ke pemerintah. Hal tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Menkominfo Nomor 19 tahun 2014. "Kami minta untuk dijelaskan poin-poin alasan kami disebut radikal sehingga tuduhan bukan hanya asumsi," ujar Agus. (Ikuti Fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan jalur hukum, Agus masih mempertimbangkan akan memasuki opsi selain laporan ke kepolisian seperti ranah pengadilan tata usaha negara dan perdata. "Kami menggugat surat BNPT dan BNPT sendiri. Juga ada penyertanya, Kominfo karena dia pelaksana keputusan tetapi tidak melakukan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaporan jalur hukum, para pimpinan situs Islam ini menekankan pada poin pencemaran nama baik sehingga merugikan masyarakat. "Nanti kami akan punya kuasa hukum dan dilihat pasal mana yang bisa diduga," kata Agus.

Untuk AQL Islamic Center sendiri, Agus mengklaim medianya dan enam situs lainnya seperti Hidayatullah, Salam Online, Gema Islam, Arahmah, dan lainnya, beridentitas jelas. "Kami punya alamat dan profil jelas. Bahkan jamaah kami ada 10 ribu dan mengakses melalui situs," ucapnya.

Sementara itu menanggapi ancaman gugatan tersebut, Juru Bicara sekaligus Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris mengaku siap. "Ikuti saja prosedurnya. Kami akan persuasif," tuturnya singkat usai audiensi. (Baca juga: Masih Ada Situs Islam yang Lolos dari Pemblokiran)

Selain itu, Irfan juga mengatakan bahwa BNPT akan menindaklanjuti laporan dengan mengadakan dialog lebih jauh dengan tiap pengelola situs Islam.

Sebelumnya, BNPT merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir 19 situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 peraturan menteri tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

Atas penutupan ini perwakilan situs Islam juga sudah bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas soal pemblokiran ini. (Baca juga: Pemimpin Redaksi Situs Islam Kritik Pemblokiran Kominfo) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER