Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat terorisme Al Chaidar menilai pemblokiran situs media Islam oleh pemerintah mirip dengan cara-cara pembredelan yang dilakukan oleh rezim orde baru. Jika memang ada hal-hal yang dinilai menyimpang, pemerintah seharusnya menempuh jalur hukum.
Pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menurutnya terkesan memukul rata situs media Islam. "Jika memang alasan pemblokiran untuk mencegah ISIS, tidak semua mendukung ISIS," kata Al Chaidar kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Ada dua situs yang diblokir yang dinilainya justru menentang keberadaan negara Islam di Irak dan Suriah itu. Keduanya adalah Arrahmah.com dan Muqowamah.com. (Lihat fokus:
Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemblokiran ini menurut Al Chaidar berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan kebebasan pers. Seharusnya, pemerintah menempuh jalur hukum. Misalnya jika ada situs yang berisi kata-kata kasar dan menghina kelompok atau tokoh tertentu, maka bisa dilaporkan ke polisi untuk diadili.
Yang terjadi saat ini dengan menutup 22 situs media Islam, pemerintah terkesan memukul rata bahwa semua situs tersebut menyampaikan ajaran radikal.
Ia menilai hal ini adalah bentuk sikap otoriter pemerintah di era Presiden Joko Widodo. (Baca juga:
Menteri Rudiantara: Situs Bermuatan Terorisme Sulit Dilacak)
Sementara itu Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Arief Dharmawan mengatakan, situs yang direkomendasikan BNPT untuk dihapus berisi tulisan yang menghasut dan menyebar kebencian.
"Berita seharusnya disortir. Yang menyebar kebencian, yang menyebut Presiden thogut, kafir, dan menyebarkan propaganda, menyebar kebencian, masa semua dimuat?" kata Arief.
Arief menjelaskan, artikel dan pemberitaan semacam itu tidak hanya bertentangan dengan falsafah hidup bangsa Indonesia tetapi juga bertentangn dengan ajaran Islam secara keseluruhan. Bagi Arief, tidak ada ajaran Islam yang menghasut, mengkafirkan orang lain, dan menyiarkan paham-paham seperti ISIS dan Al Qaeda. (Baca juga:
Pemimpin Redaksi Situs Islam Kritik Pemblokiran Kominfo)
Kemenkominfo sebelumnya telah meminta kepada nternet Service Provide (ISP) memblokir 22 situs yang menyebarkan paham radikal atau mendukung paham kekerasan. Permintaan pemblokiran ini dilakukan atas dasar laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com, soutussalam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com. (Baca juga:
Pemblokiran 22 Situs Islam Radikal Masih Bisa Dibuka)
(sur)