Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan rapat koordinasi antara tiga menteri Kabinet Kerja dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rabu (1/4) ini akan menentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam rapat konsultasi. Salah satu agenda rapat antara lain membahas pembatalan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau soal itu (kehadiran Presiden ke DPR) koordinasinya sama Mensesneg. Tapi setahu saya yang sudah diputuskan hanya beberapa menteri yang datang, lalu hasil pertemuan dilaporkan ke Presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
Lebih jauh lagi, Andi menyatakan sejauh ini pihak Istana sudah memberikan penjelasan langsung sesuai permintaan DPR. Pertemuan antara para menteri Kabinet Kerja Jokowi dan pimpinan DPR inipun menjadi salah satu upaya dalam koordinasi dan interaksi langsung antara eksekutif dan legislatif.
"Kami sudah melakukannya, antara lain dengan dimulai dengan interaksi pimpinan DPR dengan para menteri. Ditunggu hasil komunikasi ini," kata dia menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi antara menteri Jokowi dengan pimpinan DPR masih berlangsung di Kompleks DPR.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Dibalik ketidakpastian kehadiran Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap sebelumnya pernah menegaskan pihaknya ingin agar penjelasan atas pencalonan Badrodin Haiti sebagai Kapolri bisa dijelaskan langsung oleh Jokowi. Penjelasan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh menteri terkait.
"Tidak boleh. Undang-undang tidak mengatur pendelegasian seperti itu. Undang-undang mengharuskan presiden karena ini hak prerogatif residen," ujar Mulfachri saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Sabtu (28/3).
Mulfachri menegaskan hal tersebut juga dikarenakan polisi berada langsung di bawah presiden. Jadi, penjelasan yang nantinya akan diberikan Jokowi adalah dalam kapasitasnya sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan undang-undang tidak memberikan ruang bagi kemungkinan yang disebutkan tadi karena memang penetapan pimpinan Polri oleh presiden untuk dimintakan persetujuan oleh DPR.
(utd)