Jakarta, CNN Indonesia -- Maraknya gugatan praperadilan pasca putusan kontroversial Hakim Sarpin Rizaldi terhadap gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap pihak Istana sebagai dinamika dalam ranah hukum. Penyelesaian soal kontroversi ini harusnya dilakukan oleh para lembaga hukum.
"Itu ranah hukum dan nanti akan diselesaikan secara yustisia oleh lembaga-lembaga yang bergerak di situ," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Andi mengungkapkan, pada saat Hakim Sarpin memutuskan bahwa Budi Gunawan memenangkan sidang praperadilan, pemerintah pun sudah beranggapan bahwa itu merupakan ranah hukum. Istana tidak akan melakukan intrevensi dan membiarkan penyelesaian itu dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang di bidangnya. "Lembaga-lembaga itu nanti yang mencari sisi hukumnya tentang dinamika yang ada," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal Sarpin Effect yang sempat mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat, Andi mengakui bahwa hal itu sempat menjadi perhatian khusus bagi Istana. Namun, Istana tetap pada pendirinya untuk tidak terlibat.
"Namun sekali lagi, itu adalah ranah hukum. Selama ini ada pembagian yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar dia. (Baca fokus:
Mereka Tersangka Lawan KPK)
Setelah Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan atas dugaan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendutnya atas KPK, para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK pun mulai mengajukan gugatan yang sama. Hari ini saja, ada tiga sidang praperadilan oleh tiga tersangka KPK secara bersama-sama.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2012-2013. Lalu ada mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjadi tersangka kasus keberatan pajak BCA pada 1999 yang mengakibatkan kerugian negara hingg Rp 25 miliar serta Suroso Atmo Martoyo, tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina.
Hasilnya, tiga sidang preperadilan itu pun ditunda atas permintaan KPK. Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Girsang membantah permintaan memundurkan jadwal sidang praperadilan sebagai strategi mengulur waktu untuk mempercepat pelimpahan berkas tiga tersangka pemohon sidang gugatan. Bantahan itu ditegaskan Chatarina meski pelimpahan berkas itu menimpa Sutan Bhatoegana yang gugatan praperadilannya gugur lantaran berkasnya kadung dilimpahkan ke pengadilan.
"Alasan kami semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang diajukan ke sidang praperadilan," ujar Chatarina saat dikonfirmasi, Senin (30/3).
Chatarina mengatakan, sidang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ditunda hakim karena surat kuasa belum rampung dilegalisir oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk sidang bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo, melalui surat resmi KPK memang meminta agar jadwal sidang tidak digelar pada tanggal yang bersamaan.
Chatarina menjelaskan, persiapan menghadapi sidang praperadilan dibutuhkan agar materi bantahan terhadap gugatan bisa disajikan secara matang. Sebab jika mencermati permohonan praperadilan, sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara.
Sehingga tidak ada pilihan selain mempelajari seluruh berkas perkara, tidak hanya soal prosedur formal saja.
"Surat panggilan kami terima dalam jangka waktu kurang dari sepekan. Sementara untuk persiapan alat bukti termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan, biasanya dibutuhkan waktu minimal dua pekan," ujar Chatarina.
(hel)