Pengacara SDA Ajukan 170 Bukti dalam Praperadilan Melawan KPK

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 11:15 WIB
Berkas dokumen yang menguatkan gugatan praperadilan Suryadharma Ali melawan penetapan tersangka oleh KPK telah diterima hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Teti Herdianti memeriksa ratusan bukti dokumen yang diajukan kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang mendukung materi permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyerahkan ratusan berkas bukti dokumen kepada hakim tunggal Teti Herdianti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4). Berkas tersebut diyakini memperkuat materi permohonan yang mereka ajukan agar dimenangkan hakim.

"Pemohon mengajukan 170 bukti dokumen," ujar hakim Teti usai pemeriksaan.

Menurut salah satu kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, bukti dokumen yang diajukan di antaranya berupa dokumen pemberitaan sejumlah media yang memuat pernyataan pimpinan KPK dan dasar perundang-undangan pengajuan praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tayangan rekaman acara diskusi di salah satu televisi swasta juga menjadi bukti yang diajukan kuasa hukum Suryadharma. Dalam tayangan tersebut, pimpinan sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan kinerja KPK lambat di bawah kepemimpinan Abraham Samad.

"Cuplikan itu saat menghadiri acara ILC (Indonesia Lawyers Club)," ujar Andreas.

Usai pemeriksaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Menurut pengacara Suryadharma yang lain, Humphrey Djemat, saksi fakta yang akan dihadirkan hari ini ada dua orang yaitu dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan terhadap saksi fakta hari ini hanya satu orang. "(Saksi) ahli hukum pidana yaitu Chaerul Huda," ujar Humphrey.

Sementara dua saksi fakta lainnya yang dikatakan merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan hadir Kamis esok (2/4), bersama dengan dua saksi ahli lainnya.

Sidang praperadilan Suryadharma Ali memasuki hari ketiga. Sidang dibuka tepat pukul 8.00 WIB oleh hakim Teti dan diawali dengan pemeriksaan bukti dokumen.

Suryadharma menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakse. Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER