"Pemohon mengajukan 170 bukti dokumen," ujar hakim Teti usai pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuplikan itu saat menghadiri acara ILC (Indonesia Lawyers Club)," ujar Andreas.
Pemeriksaan terhadap saksi fakta hari ini hanya satu orang. "(Saksi) ahli hukum pidana yaitu Chaerul Huda," ujar Humphrey.
Sementara dua saksi fakta lainnya yang dikatakan merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan akan hadir Kamis esok (2/4), bersama dengan dua saksi ahli lainnya.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali memasuki hari ketiga. Sidang dibuka tepat pukul 8.00 WIB oleh hakim Teti dan diawali dengan pemeriksaan bukti dokumen.
Suryadharma menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakse. Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014 saat masih menjabat Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (rdk)