Pengacara Sarpin Datangi KY Tolak Diperiksa soal Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 11:05 WIB
Tim kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi mengaku tak tahu menahu perihal putusan kliennya yang dilaporkan ke KY karena dianggap melanggar kewenangan.
Hakim Sarpin Rizaldi saat persidangan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum hakim tunggal pemutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, menyambangi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (1/4). Mereka datang untuk memastikan penolakan atas panggilan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran Saprin ketika memutus gugatan.

"Kuasa hukum menolak diperiksa KY karena panggilan untuk beri keterangan terkait praperadilan. Kami tidak tahu sama sekali soal praperadilan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Dion Pongkor, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (1/4).

Selain Dion, hadir menyambangi KY yakni Ketua Tim Kuasa Hukum Hotma Sitompul. Putusan praperadilan, menurut Dion, hanya diketahui Sarpin selaku hakim pemutus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum tak tahu-menahu ihwal proses pengambilan keputusan dan persidangan yang berlangsung selama sepekan pada bulan Februari lalu. Dion mengaku belum mendapat kepastian apakah kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan KY atau tidak.

"Hakim Sarpin kepastiannya baru besok apakah bisa datang atau tidak," kata Dion.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri sebelumnya mengaku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pekan lalu. Taufiq meminta Sarpin untuk hadir salam pemeriksaan yang digelar Kamis (2/4).

"Surat sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu. Kami juga sudah minta izin ke Kepala PN. Sarpin diperiksa tanggal 2 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Taufiq kepada CNN Indonesia, Selasa (31/3).

Pengadilan Tinggi dipilih menjadi lokasi pemeriksaan lantaran KY mendengar pernyataan bahwa Sarpin enggan hadir ke Kantor KY. Tim investigasi KY telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi selaku pihak pelapor, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, pakar filsafat hukum Universitas Katholik Parahyangan Bernard Arief Sidharta, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Magdir Ismail.

Sarpin dilaporkan lantaran diduga tidak disiplin dan tidak profesional. Dia dinilai melanggar wewenang memutus peradilan seperti termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut tidak mencantumkan wewenang hakim untuk memutus keabsahan penetapan tersangka oleh lembaga penegak hukum. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER