Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mengatakan dikabulkannya gugatan Suryadharma Ali atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan pusat kubunya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak akan berdampak pada persiapan partainya jelang pemilihan kepala daerah.
"Itu belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Yang sah secara administrasi untuk pilkada adalah kepengurusan versi muktamar Surabaya," kata Romahurmuziy di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III DPR tersebut menambahkan sebagai ketua umum partai berlambang Ka'bah dia sudah menginstruksikan dewan pengurus wilayah dan dewan pengurus cabang untuk beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanyalah putusan pengadilan tingkat pertama. Kami tetap menjalankan konsolidasi seperti biasa," ucapnya.
Meskipun kubunya akan mengajukan banding, Romahurmuziy yakin hal itu tidak akan menggangu persiapan partainya menghadapi pilkada. "Pilkada akan tetap terkejar karena sebelum putusan
inkracht, surat keputusan yang lama tetap sah," katanya.
Hal serupa juga diutarakan Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu muktamar Surabaya, Asrul Sani. Menurutnya, sengketa kepengurusan partai ini masih berada di tingkat pertama. Oleh karena itu, putusan PTUN Rabu pagi tadi dinilai belum berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensinya, kata Asrul, segala urusan kepartaian termasuk pengajuan calon kepala daerah dari PPP harus mendapatkan persetujuan dari kepengurusan dewan pengurus pusat yang dipimpin Romahurmuziy.
(utd/sip)