"Kita akan melakukan hak angket untuk ini supaya Menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum," ujarnya. Menurutnya, apabila dipertahankan maka Yasonna berpotensi membuat kekacauan hukum," katanya saat berunjukrasa di depan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3). Unjuk rasa itu hanya dilakukan oleh puluhan orang, sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham tetap mengesahkan kubu Romahurmuziy dengan merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai.
Namun, SK tersebut digugat oleh PPP kubu Suryadharma ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly akibat dualisme partai bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Partai Golkar kubu Ical juga sudah menggagas ini. Bahkan, disebutkan, hak angket itu akan disebarkan hari ini. Alasan Golkar Ical juga serupa, Menkumham dinilai sewenang-wenang dalam memutuskan konflik partai yang disebut mereka akan menghambat konsolidasi demokrasi. (hel)