Kini Giliran PPP Suryadharma akan Angket soal Menkumham

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 16:30 WIB
Pengajuan hak angket itu diharapkan mereka bisa untuk mengganti Menkumham Yasonna Laoly.
Konferensi pers hasil Mukernas PPP Jakarta oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (12/12). (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Golkar kubu Aburizal Bakrie, kini PPP kubu Suryadharma Ali yang mengancam akan mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Rencana itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum PPP Suryadharma Ali Triana H Djemat.

"Kita akan melakukan hak angket untuk ini supaya Menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum," ujarnya. Menurutnya, apabila dipertahankan maka Yasonna berpotensi membuat kekacauan hukum," katanya saat berunjukrasa di depan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/3). Unjuk rasa itu hanya dilakukan oleh puluhan orang, sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Djemat masih belum bersedia bicara lebih banyak terkait rencana hak angket itu. Yang utama, kata dia, Menkumham Yasonna Laoly bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu disebutkan Triana karena Menkumham tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang telah membatalkan pengesahan PPP versi Muktamar Surabaya Pimpinan Romahurmuziy.

Menkumham tetap mengesahkan kubu Romahurmuziy dengan merujuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan partai politik harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu sepekan setelah ditetapkan oleh partai.
Namun, SK tersebut digugat oleh PPP kubu Suryadharma ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pada putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengatakan tindakan Menkumham dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam Undang-Undang Partai Politik. Atas putusan tersebut, Menkumham bakal mengajukan banding.

Hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly akibat dualisme partai bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Partai Golkar kubu Ical juga sudah menggagas ini. Bahkan, disebutkan, hak angket itu akan disebarkan hari ini. Alasan Golkar Ical juga serupa, Menkumham dinilai sewenang-wenang dalam memutuskan konflik partai yang disebut mereka akan menghambat konsolidasi demokrasi. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER