Polri Tahan Tiga Orang Tersangka ISIS

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 14:50 WIB
Ketiganya diketahui berperan untuk memfasilitasi dan merekrut warga Indonesia untuk diberangkatkan dan bergabung dengan ISIS.
Sejumlah anggota Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap saat melakukan penjagaan saat rumah milik terduga anggota Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) berinisial HM digeledah di Jalan Ade Irma Suryani, Malang, Jawa Timur, Kamis (26/3). Sebelumnya, Densus 88 anti teror dibantu Brimob Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga terlibat jaringan ISIS di kawasan Malang. )ANTARA FOTO/Hayu Yudha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tiga orang terduga anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap di Malang pekan lalu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto. "Mereka memang terlibat dalam memfasilitasi dan merekrut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).

Tiga orang yang dimaksud adalah Abdul Hakim Munabari, Helmi Alamudi dan Junaedi. Menurut Rikwanto, mereka adalah bagian dari enam orang tersangka ISIS yang ditangkap sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat dari enam orang itu pun sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka antara lain M Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara dan Amin Mude. (Baca: Dua Terduga ISIS di Malang Terkait Abu Jandal)

Kelimanya ditangkap di Cisauk, Tangerang; Petukangan, Jakarta Selatan; Tambun, Bekasi, dan di Cileungsi, Bogor.

Dengan demikian, Polri telah menahan tujuh orang tersangka ISIS dari kelompok ini. Sebelumnya, Rikwanto sempat menyatakan kelompok ini terkait dengan Abu Jandal, pria yang mengaku ISIS dan menantang TNI dan Polri melalui video di internet.

Para tersangka ini, diketahui telah kembali dari Suriah sejak tahun lalu. Mengenai jeda panjang sejak kembalinya mereka ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap, Rikwanto menyatakan institusinya baru berhasil mendeteksi keterlibatan mereka belum lama ini.

"Waktu itu kan belum terdeteksi ada pidana-pidana terorisme, kalau sekarang sudah ada benang merahnya. Kalau ada yang melakukan tindak pidana belum berarti bisa langsung dibuktikan dan ditangkap," kata Rikwanto. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER