Cegah ISIS, Pemerintah Bahas Aturan Hukum Hari Ini

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2015 08:15 WIB
Tiga hal yang mengemuka terkait pencegahan ISIS yaitu penggunaan UU Terorisme, penerbitan Perppu, dan merevisi UU Terorisme agar mencakup penyebaran ISIS.
Menkumham Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan terkait status hukum kepengurusan Partai Golkar, di Gedung Kemenkumam, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berupaya untuk mencegah penyebaran ISIS. Salah satu hal yang tengah dipertimbangkan adalah membuat payung hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pencegahan.

Sebelumnya, ada tiga hal yang mengemuka terkait pencegahan ISIS. Pertama, itu cukup dengan menggunakan Undang-Undang Terorisme, kedua dengan mengeluarkan Perppu dan ketiga adalah merevisi Undang-Undang Terorisme agar juga mencakup pencegahan terhadap penyebaran ISIS.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjemput kepulangan Presiden Jokowi dari Tiongkok tadi malam mengatakan Kemungkinan payung hukum apa yang akan dipilih oleh pemerintah, baru akan dibahas hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan akan dilakukan oleh Menkopolhukam, Menkumham, Kepala BNPT, dan institusi negara yang berkaitan dengan terorisme. "Kemungkinan besok sore (hari ini) akan dibahas bersama Menkopolhukam," katanya. 

Hanya saja, dia menilai, untuk mencegah penyebaran ISIS, dirinya lebih mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Terorisme. Menurutnya, Undang-Undang Terorisme masih belum bisa untuk mencegah WNI untuh bergabung dengan ISIS.

"Sebetulnya, lebih baik merevisi Undang-Undang Terorisme dan bukan membuat undang-undang baru" tuturnya.

Bagaimana revisi Undang-Undang Terorisme itu, papar Yasonna, kemungkinan besar di dalamnya akan ada pasal yang bersifat lex specialis. "Dengan pembicaraan dengan Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, mungkin dia (Undang-Undang Terorisme) bisa bersifat lex specialis," lanjutnya.

Soal usulan Kepala BIN untuk mencabut paspor bagi para WNI yang bergabung dengan ISIS, Yasonna mengatakan itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan. Tetapi, terangnya, kini ada kenyataan ada WNI yang pergi ke luar negeri untuk ikut berperang dengan ISIS, padahal ISIS bukanlah negara.

"Tapi ini kan sudah merupakan persoalan internasional yang diduga merupakan tindakan terorisme, jadi harus diambil sikap. Beberapa negara bisa saja diambil paspornya, kita belum bisa dengan ketentuan sekarang. Ini harus kita akomodasi," paparnya,

Terkait simpatisan ISIS yang kini mulai ditangkap oleh polisi, Yasonna enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan, lebih baik itu ditanyakan langsung kepada kepolisian karena polisi yang lebih tahu mereka ditangkap karena terindikasi melakukan pelanggaran hukum apa orang-orang yang ditangkap tersebut. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER