"Ini tidak bermoral, dana sebesar itu bisa dialihkan untuk pelayanan dasar," kata Indra Perwira, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran kepada CNN Indonesia, Selasa (17/3).
Indra mengatakan terjadi kesalahkaprahan dalam pembangunan sistem politik republik ini, khususnya menyangkut pendanaan partai politik. Di dalam UU Kepartaian dan UU Pemilu, menjadi masalah mendasar. Di satu sisi partai dilarang membuat badan usaha, di sisi lain partai dibatasi dalam, baik dari perorangan maupun badan hukum yang membuat dana terkumpul terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di beberapa negara yang membolehkan partai politik berbedan usaha telah diadopsi oleh Malaysia, ada juga yang dibantu pembiayaan dari APBN seperti negara-negara Skandanavia. Negara-negara yang kebanyakan parpolnya diberikan subsidi bentuknya dwi partai, artinya hanya ada dua partai.
Sebaiknya, jelas Indra, republik ini perlu merubah kebijakan dasar untuk memberikan aturan agar parpol memiliki badan usaha dan tidak membebani keuangan negara. Menurut Indra, partai politik harusnya diberikan kebebasan untuk merangkul para pengusaha agar para pengusaha ini yang akan menjadi penopang pembiayaan partai politik.
Bila kemudian dikhawatirkan parpol-parpol akan mengejar proyek-proyek APBN, maka itu adalah konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari. Yang penting terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sudah menjadi lumrah dalam demokrasi liberal itu, partai politik berkolaborasi dengan pengusaha. Bukankah demokrasi yang sedang kita bangun dalam era reformasi ini, demokrasi liberal seperti di Amerika Serikat? Di Amerika itu, partai demokrat maupun partai republik itu berjuang untuk mengagregasi kepentingan bisnis kelompoknya," Kata Indra.
Indra memprediksi bawah wacana Tjahjo untuk memberikan subsidi Rp 1 triliun direalisasikan jika negara ini telah memenuhi kebutuhan dasar kepada publik. (pit)