"Tahun 2013, saya naik haji dengan undangan Pemerintahan Saudi, tidak pakai kuota, diundang sebagai Ketua PMI," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama JK disebut kuasa hukum Suryadharma, Jhonson Panjaitan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jhonson mengatakan bahwa JK adalah salah satu nama yang menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013.
Selain itu dalam materi gugatannya, Johnson juga mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
Ia berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus tersebut.
Suryadharma melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang tertuang dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014. (Baca juga: Pengacara SDA: KPK Juga Nikmati Jatah Kuota Bebas Haji) (sur)