Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah tudingan yang dilayangkan kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan yang mengatakan JK menggunakan sisa kuota haji 2012-2013. Menurutnya, saat itu ia berhaji atas undangan pemerintah Arab Saudi.
"Tahun 2013, saya naik haji dengan undangan Pemerintahan Saudi, tidak pakai kuota, diundang sebagai Ketua PMI," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, saat itu ia berangkat bersama Ketua Palang Merah dari berbagai negara islam yang juga diundang pemerintah Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menduga tudingan tersebut muncul karena waktu keberangkatan ke tanah suci saat itu bersamaam dengan rombongan haji Kementrian Agama. Padahal meski berbarengan saat itu JK sama sekali tidak bertemu dengan Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
Nama JK disebut kuasa hukum Suryadharma, Jhonson Panjaitan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jhonson mengatakan bahwa JK adalah salah satu nama yang menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013.
"Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji, mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya," kata Jhonson.
Selain itu dalam materi gugatannya, Johnson juga mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.
Ia berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus tersebut.
Suryadharma melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang tertuang dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014. (Baca juga:
Pengacara SDA: KPK Juga Nikmati Jatah Kuota Bebas Haji)
(sur)