Bantah Nikmati Kuota Haji, JK: Saya Diundang Arab Saudi

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 22:08 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla diundang sebagai Ketua Palang Merah Indonesia. Ia berhaji bersama ketua palang merah negara Islam yang semua diundang Arab Saudi.
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali (tengah) didampingi tim kuasa hukum saat Humphrey R. Djemat (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat konprensi pers terkait permohonan pra peradilan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah tudingan yang dilayangkan kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan yang mengatakan JK menggunakan sisa kuota haji 2012-2013. Menurutnya, saat itu ia berhaji atas undangan pemerintah Arab Saudi.

"Tahun 2013, saya naik haji dengan undangan Pemerintahan Saudi, tidak pakai kuota, diundang sebagai Ketua PMI," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya, saat itu ia berangkat bersama Ketua Palang Merah dari berbagai negara islam yang juga diundang pemerintah Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK menduga tudingan tersebut muncul karena waktu keberangkatan ke tanah suci saat itu bersamaam dengan rombongan haji Kementrian Agama. Padahal meski berbarengan saat itu JK sama sekali tidak bertemu dengan Suryadharma Ali yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Nama JK disebut kuasa hukum Suryadharma, Jhonson Panjaitan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jhonson mengatakan bahwa JK adalah salah satu nama yang menikmati jatah sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013.

"Ketika Pak SDA menjadi Menag ada sejumlah tokoh penting yang mendapat kuota haji, mereka Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Taufik Kiemas, dan beberapa orang penting lainnya," kata Jhonson.

Selain itu dalam materi gugatannya, Johnson juga mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK.

Ia berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus tersebut.

Suryadharma melalui kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang tertuang dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014. (Baca juga: Pengacara SDA: KPK Juga Nikmati Jatah Kuota Bebas Haji) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER