Setelah menerima rapergub penggunaan APBD 2014 di tahun 2015 dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Maret 2015 lalu, Kemendagri mengakui telah memberikan evaluasi terhadap rincian dalam berkas yang diterima.
Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan secara total ada 280 halaman dalam rapergub yang mendapat evaluasi dari Kemendagri sampai saat ini. Banyaknya evaluasi diberikan karena Kemendagri ingin menjaga penganggaran dalam APBD tetap sesuai dengan Nawa Cita yang dimiliki Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Mendagri ingin anggaran daerah berpihak pada kepentingan rakyat sesuai Nawa Cita Jokowi dan JK. Kamis kami klarifikasi biar utuh. Kami turut mengundang Gubernur, SKPD, BUMD, DPRD, dan Badan Anggaran DPRD" kata Donny—sapaan Moenek—saat dihubungi para wartawan, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dudukkan mereka berdua (eksekutif dan legislatif DKI Jakarta) dalam kerangka meningkatkan fungsi dan peran DPRD dalam meningkatkan pengawasan (kepada Eksekutif)," kata Donny.
"Mendagri minta hasil pembahasan rapergub sudah ada sebelum 10 April agar bisa terselesaikan. Sementara itu, batas maksimal pelayanan rapergub adalah 30 hari (24 April 2015) dan kami lembur supaya dipercepat,"ujar Donny. (utd)