Jakarta, CNN Indonesia -- Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memenuhi syarat minimal persetujuan dari anggota DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, besar kemungkinan dalam rapat paripurna Kamis (2/3) esok penggunaan hak menyatakan pendapat akan diusulkan dan disetujui DPRD DKI Jakarta.
Anggota panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan hingga saat ini hanya ada enam anggota DPRD DKI Jakarta yang belum menyetujui pelaksanaan hak menyatakan pendapat kepada Ahok. Keenam anggota dewan tersebut diketahui berasal dari PAN dan NasDem yang juga telah menarik diri dari pelaksanaan hak angket terhadap Ahok saat ini.
"Sekarang, kalau dihitung secara statistik, hanya ada dua orang dari PAN dan empat orang dari NasDem yang tidak mendukung hak menyatakan pendapat. Tapi secara politik semuanya detik terakhir bisa berubah," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (1/4).
Walaupun kemungkinan besar penggunaan hak menyatakan pendapat akan disetujui, namun sampai saat ini belum diketahui apa tujuan dari penggunaan hak tersebut oleh DPRD DKI Jakarta nantinya. Syarif mengatakan, sampai saat ini anggota DPRD DKI Jakarta masih membahas bentuk penggunaan hak menyatakan pendapat akan berujung pada pemakzulan atau memberikan peringatan keras terhadap Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, anggota masih merumuskan apakah hasil hak menyatakan pendapat nanti berupa teguran atau usul pemberhentian Gubernur," ujar Syarif.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan bahwa hak menyatakan pendapat dapat dilakukan dengan cara memberikan teguran keras atau melakukan pemakzulan terhadap Ahok sesuai persetujuan dari rapat paripurna.
Untuk menyetujui digunakannya hak menyatakan pendapat, DPRD membutuhkan minimal 2/3 dukungan dari 3/4 anggota yang hadir saat rapat paripurna berlangsung.
"Hak menyatakan pendapat tidak semata-mata menurunkan Gubernur. Kami bisa juga memberikan teguran keras atau menurunkan Gubernur nantinya. Tapi untuk menyatakan pendapat harus 2/3 dari 3/4 anggota dewan hadir. Kurang lebih 54 orang harus setuju penggunaan," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3) petang.
(utd)