Jakarta, CNN Indonesia -- Jam di tangan menunjuk pukul 09.00 WIB saat dua guru Jakarta International School (JIS) yang kini jadi terdakwa kasus kejahatan seksual, Neil Bantlemant dan Ferdinant Tjong, memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbalut kemeja putih dan celana hitam, keduanya nampak anteng duduk di balik jeruji yang masih melompong.
Sementara itu di luar ruangan masih di dalam komplek pengadilan, puluhan pendukung datang berbondong mencoba memberi dorongan semangat bagi dua terdakwa. Hari ini setelah berproses berbulan-bulan, rencananya perkara yang menjerat dua staf pengajar itu bakal diputuskan majelis hakim.
Neil dan Ferdinant langsung terpekur, kala belasan murid yang didampingi oleh istri dari Neil bernyanyi persis di hadapan ruang tahanan. Meski tak sampai berlinang air mata, kedua guru itu nampak terharu. Dalam kesempatan sidang vonis ini, rupanya dorongan semangat bagi Neil dan Ferdinant terus mengalir dari para staf dan murid JIS. (Baca juga:
Polisi Bantah Terdakwa JIS Tewas karena Kekerasan Penyidik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya harap hakim bisa melihat dukungan besar ini,” kata Tracy Bantleman istri Neil kala mendampingi para siswa bernyanyi untuk suaminya, Kamis (2/4). “Saya juga berharap atas kebebasan Neil.”
Neil yang berkebangsaan Kanada dan Ferdinant yang berkewarganegaraan Indonesia pada persidangan sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 6 kurungan. Mereka berdua dinilai terbukti melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap murid JIS seperti yang didakwakan oleh para jaksa.
Menanggapi putusannya hari ini, kepada media Neil lantas berkata, “Semua orang tahu kebenarannya dan semua yang hadir mendukung saya di sini tahu soal kebenaran itu.”
Neil merasa siap dengan apapun keputusan hakim. Namun menurutnya, “jika pengadilan putuskan saya bersalah, maka itu bukan kebenaran, itu bukan keadilan.”
Dalam proses pengadilan, para terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2009. Para guru ini dijerat pasal dan ditahan pada Juli tahun lalu, setelah adanya laporan soal keterlibatan mereka dalam kejahatan seksual yang menimpa murid JIS. Sebelumnya perkara ini telah menyeret beberapa orang petugas kebersihan sekolah internsional itu. (baca juga:
Kuasa Hukum Terdakwa JIS Minta Kematian Azwar Diselidiki)
Kuasa Hukum Sangsi Terdakwa BebasKepada CNN Indonesia, kuasa hukum dua staf pengajar Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, Hotman Paris Hutapea menyangsikan pihaknya akan mendapatkan vonis tak bersalah dalam sidang putusan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hotman menilai, majelis hakim akan memberikan vonis bersalah terhadap Neil dan Ferdinand. Penilaian itu timbul, kata Hotman, dikarenakan sikap majelis hakim yang dirasakan tidak bersahabat selama sidang kasus kekerasan seksual yang didakwakan kepada kliennya itu digelar.
"Kalau melihat dari persidangan selama ini, majelis bakal memberatkan kedua terdakwa. Sejak awal saya melihat adanya sikap kurang bersahabat dengan dua terdakwa ini," kata Hotman.
Dia menambahkan, selama mendampingi kedua tenaga pengajar asing itu, banyak kejanggalan yang ditunjukkan di muka sidang. Hotman menyebut, ada dugaan terjadi rekayasa dalam penunjukkan bukti-bukti perkara oleh pihak orang tua murid JIS, yang mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual oleh Neil dan Ferdinand.
"Dari segi hukum, tidak ada alat bukti satupun. Tidak ada saksi kuat, dan seorang anak itu tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Kalaupun ada hasil visum dokter yang dijadikan bukti, saya mempertanyakan kenapa hasil visum dokter di Indonesia dengan di Singapura berbeda?" ujar Hotman.
Dia menjelaskan, perbedaan hasil visum tersebut telah diungkap di muka sidang. Hasil visum dari sebuah rumah sakit di Singapura memastikan murid JIS tersebut tidak mengalami kekerasan seksual.
"Visum dari rumah sakit di Singapura mengatakan dia tidak mengalami sodomi. Hasil visum mereka pun sudah disahkan oleh pengadilan di Singapura untuk dijadikan sebagai bukti di Jakarta," katanya.
Meski begitu, pihak keluarga A, murid JIS juga mengajukan hasil visum dari rumah sakit di Jakarta. Dalam hasilnya, visum itu menyatakan ada temuan ciri-ciri korban sodomi dari hasil pemeriksaan dokter. "Tapi visum dari sini (Jakarta) dibuat tanpa melakukan endoskopi," kata Hotman.
Karenanya, Hotman menduga, telah terjadi rekayasa dalam persidangan kasus Neil dan Ferdinand. Meski demikian, pihaknya siap mengajukan banding jika kliennya diputus bersalah oleh majelis hakim.
"Ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam menyiapkan bukti-bukti oleh keluarga murid tersebut. Tapi kami juga siap untuk mengajukan banding jika diputus bersalah," ujar Hotman. (baca juga:
Uang Diduga Jadi Motif Gugatan Orang Tua)
(sip)