Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham akan meminta bantuan aparat Kepolisian jika ada pihak yang tetap ngotot mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Menurut Idrus, pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur yang menangguhkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono, maka pengurus Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009, yakni Aburizal Bakrie sabagai Ketua Umm dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Agar penegak hukum bergerak menangani pihak-pihak yang mengatasnamakan Golkar, Idrus juga akan meminta bantuan anggota Fraksi Golkar di Komisi III DPR. Mereka diminta mendesak polisi
untuk menangani orang-orang yang melanggar hukum terkait soal Golkar."Jika dibaca konsideran dalam putusan sela PTUN, putusan yang ada harus diikuti oleh seluruh warga negara. Jika tidak melaksanakan putusan itu dan malah melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami persilakan penegak hukum untuk menindaklanjuti," kata Idrus di Gedung DPR RI usai menyerahkan salinan surat putusan PTUN Jakarta Timur kepada Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Idrus berharap kubu Agung Laksono yang saat ini menduduki Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat, untuk sadar diri. Pasalnya, saat ini DPP Golkar yang sah adalah pimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. "Mereka tak bisa mengambil langkah atas nama pengurus dan tak bisa menguasai kantor DPP," kata Idrus.
Idrus menjamin kubu Ical tak akan melakukan tindakan anarki. "Yang akan kami lakukan menyampaikan dan menjelaskan pada mereka, namun jika tak mau mengerti maka kami akan minta aparat," ujarnya.
Ikuti terus kisruh Golkar yang tak berujung di FOKUS:
Giliran Ical di Atas AnginPutusan sela PTUN Jakarta Timur untuk menunda keputusan yang dikeluarkan Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Golkar Agung, Rabu (1/4), disambut gembira oleh para loyalis Aburizal Bakrie. Mereka akhirnya, untuk sementara ini, mendapat legitimasi untuk memimpin Partai dan Fraksi Golkar di parlemen.
Sementara Agung Laksono, meski mengaku menghargai putusan sela tersebut, tetap menganggap kubunya sebagai pengurus sah Golkar. Mereka mengatakan segala kebijakan yang mereka keluarkan sebelum putusan sela tetap berlaku, termasuk soal pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar. Sayangnya DPR tak sependapat. (Baca:
DPR Putuskan Pimpinan Fraksi Golkar Tetap Ade Komarudin)
Sebelum putusan PTUN keluar, kubu Agung bermodalkan keputusan Menkumham untuk merebut Sekretariat Fraksi Golkar di DPR. Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai, turun langsung untuk mengambil alih sekretariat tersebut. (Baca:
Yorrys dan Cerita di Balik Penguasaan Fraksi Golkar)
Kini Agung Laksono harus kembali memikirkan ulang rencana-rencananya. Sengketa Golkar masih bergulir liar.
(sur/agk)