Menurut Ahok—sapaan Basuki—alokasi belanja pegawai yang mencapai nilai Rp 19,08 triliun dalam rapergub APBD 2015 telah mencakup seluruh pembayaran gaji atas pekerjaan yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini.
Ahok berkata, pada tahun lalu alokasi anggaran beberapa sektor pembangunan memang terhitung lebih besar dibandingkan apa yang tercantum dalam rapergub APBD 2015. Namun, besarnya alokasi anggaran pembangunan dalam APBD tahun-tahun sebelumnya terjadi karena adanya sisipan beberapa porsi untuk belanja pegawai dalam pembiayaan program-program untuk publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu ibaratnya belanja pegawai itu dititipkan di belanja barang dan jasa. Sekarang kita tidak mau lagi. Kalau kita bicara belanja barang, itu asli 100 persen untuk belanja barang. Tidak ada gaji macam-macam," kata Ahok di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4).
"Kami tanya sama PNS DKI Jakarta, kan, kami mau menunjukkan clean and good governance. Mereka butuh (gaji) kira-kira berapa tiap bulan? Lalu mereka berkata butuh (gaji) di atas Rp 50 sampai Rp 60 juta. Ya sudah kalau begitu kami kasih, tetapi ada poin-poin kinerja yang harus dipenuhi," ujar Ahok.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Kemendagri, dalam Rancangan Peraturan Gubernur yang diserahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), alokasi anggaran belanja pegawai masih berjumlah Rp 19,08 triliun. Anggaran tersebut dinilai terlalu besar jumlahnya jika dibandingkan dengan anggaran belanja publik lainnya.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan seharusnya belanja pegawai tersebut dipotong dan dianggarkan ulang untuk sektor pelayanan publik.
"Intinya kami bukan berarti ingin meniadakan belanja pegawai. Sekarang yang dicari adalah proporsionalitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, " ujar Donny di depan anggota DPRD dan pegawai Pemprov di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/4).
Donny kemudian mengatakan anggaran belanja pegawai yang jumlahnya mencapai Rp 19,8 triliun tersebut sempat dinilai tidak wajar dan rasional. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sebagian besar anggaran seharusnya dialihkan untuk menambah belanja pelayanan publik, misalnya untuk anggaran pendidikan.
Jumlah anggaran pendidikan menjadi pertanyaan Kemendagri sebab jumlahnya mengalami penurunan dari alokasi anggaran pada APBD 2014 lalu. Berdasarkan catatan Kemendagri, alokasi untuk bidang pendidikan dalam Rapergub 2015 memiliki jumlah sekitar 21 persen dari total anggaran dalam APBD 2014. Alokasi ini lebih sedikit dibanding tahun lalu, yang mencapai 25 persen dari total anggaran belanja Rp 67 triliun.
(hel/hel)