Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono mengatakan pihaknya yang akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum, menyambut akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Karenanya, dia yakin putusan sela tidak akan membingungkan KPU dalam menilai kepengurusan siapa yang sah untuk melakukan pendaftaran pada proses Pilkada.
"Menkumham menyatakan kami yang sah. Karena itu, jika KPU mencari rekomendasi, maka akan mencari kepengurusan yang terakhir di daftarkan ke Kemenkumham, yakni kepengurusan dibawah pimpinan Agung Laksono," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (2/4).
Dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan belum pernah mengirim surat kepada pihak Agung Laksono terkait Pilkada. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena tidak ingin memperkeruh kondisi internal Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan masih belum dapat memutuskan apakah Partai Golkar bisa mengikuti Pilkada setelah adanya putusan sela PTUN. Kendati demikian, ia mengaku secara formal, akan dikembalikan ke pihak yang mengantongi pengakuan dari Kemenkumham.
"Belum bisa kami putuskan sekarang. Secara formal, aturan itu harus kembali ke pihak yang punya otoritas yaitu Menkumham," ujar Hadar di Gedung DPR, Kamis (2/4) siang.
Oleh sebab itu, ia mengatakan KPU masih akan terus melihat perkembangan yang terjadi di partai beringin dan berharap permasalahan dualisme dapat diselesaikan sebelum pendaftaran dimulai. Adapun pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 22,23, dan 24 Juli mendatang.
(pit)